Selasa, 01 Juli 2025

Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Lagi Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya

Indrawan - Sabtu, 24 Mei 2025 09:29 WIB
Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Lagi Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Namun, kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.





"(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).





Dengan ketentuan ini, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima diskon listrik 50 persen. Ini berbeda dari program sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Baca Juga:




Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan.





Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. Bagian dari Paket Insentif Fiskal Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni. Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. "6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.

Baca Juga:




Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa regulasi teknis untuk tiap insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kebijakan masing-masing.





Beberapa akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen). "Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian," kata Susi.





Dorong Daya Beli, Sasar Momentum Libur Sekolah





Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang masa libur sekolah.





Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diharapkan menambah daya dorong terhadap konsumsi domestik.





Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025.





Saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi awal tahun untuk menggerakkan konsumsi domestik. (wan/kompas)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Izinkan PSMS Medan Gunakan Stadion Utama Sumut untuk Home Base
Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
komentar
beritaTerbaru