Kamis, 02 April 2026

Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Lagi Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya

Indrawan - Sabtu, 24 Mei 2025 09:29 WIB
Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Lagi Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Namun, kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.





"(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).





Dengan ketentuan ini, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima diskon listrik 50 persen. Ini berbeda dari program sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Baca Juga:




Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan.





Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. Bagian dari Paket Insentif Fiskal Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni. Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. "6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.

Baca Juga:




Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa regulasi teknis untuk tiap insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kebijakan masing-masing.





Beberapa akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen). "Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian," kata Susi.





Dorong Daya Beli, Sasar Momentum Libur Sekolah





Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang masa libur sekolah.





Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diharapkan menambah daya dorong terhadap konsumsi domestik.





Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025.





Saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi awal tahun untuk menggerakkan konsumsi domestik. (wan/kompas)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Tim Tekab Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram
Didorong Jadi Motor Ekonomi Daerah, Komisi II DPR RI Kunjungi Bank Sumut
Dispora Medan dan Camat Medan Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty
Tepung Tawar Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang
Parah..!? Puluhan Tahun Jalan Aek Nabara – Negeri Lama - Tanjung Sarang Elang Tak Digubris
Kapolres Labuhanbatu dan Ketua Etnis Tionghoa Jenguk Ketua MUI di RSUD Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru