Rabu, 11 Februari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan dengan Terdakwa Eks Kadis PUPR Sumut

Evi Tanjung - Jumat, 09 Januari 2026 20:06 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan dengan Terdakwa Eks Kadis PUPR Sumut
Bgs
Sidang kasus korupsi di PUPR dengan menghadirkan terdakwa Topan Ginting

POSMETRO MEDAN, Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dengan Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Ginting, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Jumat (9/1/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi dari lingkungan internal PUPR dan UPTD Gunung Tua.

Kelimanya adalah Abdul Aziz Nasution (Analis Perencana Anggaran PUPR Sumut), Ryan Muhammad (Staf UPTD Gunung Tua), dan Irma Wardani (Bendahara UPTD Gunung Tua). Selain itu, dua tenaga outsourcing pada UPTD Gunung Tua, yakni Bobby Dwi dan Muhammad Fikri,

Fakta persidangan mengungkap bahwa kedua proyek besar tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal. Pada April 2025, sesaat setelah survei lapangan dilakukan, Topan Ginting diduga langsung memerintahkan bawahannya untuk memenangkan dua perusahaan milik rekanan, yakni, PT. Dalihan Natolu Grup (DNG) milik Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, untuk mengerjakan Ruas Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar, dan PT. Rona Na Mora (RNM) milik Muhammad Raihan (anak dari Kirun), untuk mengerjakan Ruas Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.

Ironisnya, penunjukan penyedia jasa ini dilakukan sebelum proses lelang resmi dimulai. Sistem e-katalog yang seharusnya menjamin transparansi diduga hanya digunakan sebagai kedok formalitas untuk melegitimasi kontraktor "titipan" tersebut.

Momen mengejutkan terjadi saat Irma Wardani, Bendahara UPTD Gunung Tua, memberikan kesaksian. Di hadapan Majelis Hakim, Irma mengakui secara gamblang bahwa dirinya memungut biaya tidak resmi atau fee langsung kepada pihak kontraktor.

Awalnya saksi tampak ragu, namun setelah dipojokkan dengan data akurat yang disodorkan JPU, Irma akhirnya mengakui bahwa setiap kali dana proyek cair, ia langsung menagih jatah kepada kontraktor sebagai "syarat" dari penarikan anggaran yang diambil. Ia pun mengakui di persidangan bahwa tindakan tersebut adalah salah.

"Setiap kali ada pencairan dana, saya langsung meminta fee kepada kontraktor. Saya menagih itu berdasarkan perintah dari Pak Rasuli selaku PPK," ungkap Irma di persidangan.

Keterangan ini memperkuat indikasi adanya kebocoran anggaran yang sistematis. Topan Ginting sendiri diduga menerima uang muka sebesar Rp2 miliar dari total janji komitmen fee sebesar 4-5 persen dari nilai proyek, yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar hingga Rp11 miliar. Angka ini selaras dengan temuan uang tunai miliaran rupiah oleh penyidik KPK saat penggeledahan di kediaman pribadinya beberapa waktu lalu.(Bgs)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru