Senin, 29 Juni 2026

Kereta Api Tabrak Truk Hingga Terguling di Perlintasan Kisaran-Tanjungbalai

Faliruddin Lubis - Rabu, 14 Januari 2026 02:02 WIB
Kereta Api Tabrak Truk Hingga Terguling di Perlintasan Kisaran-Tanjungbalai
iNews
Sebuah truk terlibat kecelakaan dengan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai, Selasa (13/1/2026). Truk terguling, sopir truk selamat.

"KAI Divre I Sumatera Utara meminta maaf atas kelambatan tersebut, semua pelanggan KA Putri Deli baik yang menuju Tanjungbalai maupun yang akan berangkat ke Medan telah mendapatkan service recovery sesuai aturan yang berlaku," sambung Anwar.

Anwar menjelaskan, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang sudah diatur tata caranya sesuai dengan amanat Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti sejenak ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api mulai ditutup, hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:

"Pengemudi juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas agar tidak terjadi risiko kecelakaan di titik pertemuan sebidang tersebut. Kesadaran untuk memberikan hak utama kepada rangkaian kereta api merupakan kepatuhan hukum yang bersifat mutlak bagi seluruh pengendara," pungkasnya.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
Mobil Travel Tabrak Truk di Tol Batu Bara, 4 Tewas 17 Luka, Lihat Data Korban
Kecelakaan Maut di Dairi, 2 Dilaporkan 'MD', 7 Menderita Luka-luka
Asap Mengepul, Bangunan Ruko Terbakar
Polri Tegaskan Dukung Penuh Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Brakkk...Truk Hantam Truk Lagi Parkir di Jalan Tol Asahan, 3 Luka Serius
komentar
beritaTerbaru