Kamis, 13 Agustus 2026

Kereta Api Tabrak Truk Hingga Terguling di Perlintasan Kisaran-Tanjungbalai

Faliruddin Lubis - Rabu, 14 Januari 2026 02:02 WIB
Kereta Api Tabrak Truk Hingga Terguling di Perlintasan Kisaran-Tanjungbalai
iNews
Sebuah truk terlibat kecelakaan dengan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai, Selasa (13/1/2026). Truk terguling, sopir truk selamat.

"KAI Divre I Sumatera Utara meminta maaf atas kelambatan tersebut, semua pelanggan KA Putri Deli baik yang menuju Tanjungbalai maupun yang akan berangkat ke Medan telah mendapatkan service recovery sesuai aturan yang berlaku," sambung Anwar.

Anwar menjelaskan, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang sudah diatur tata caranya sesuai dengan amanat Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti sejenak ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api mulai ditutup, hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:

"Pengemudi juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas agar tidak terjadi risiko kecelakaan di titik pertemuan sebidang tersebut. Kesadaran untuk memberikan hak utama kepada rangkaian kereta api merupakan kepatuhan hukum yang bersifat mutlak bagi seluruh pengendara," pungkasnya.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Di Tembung, Anggota Geng Motor Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Sopir Truk Tangki Asal Aceh 'Gol'  Asyik Nyabu di Jalinsum Sergai
Tabrakan di Asahan: Sepeda Motor Kontra Truk, Sepasang ABG Luka-luka
Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Tebing Tinggi
Kadis SDABMBK Dampingi Walikota Medan Tinjau Sekolah Rakyat di Tuntungan
Truk Ditabrak KA Putri Deli di Sergai, Sopir Tewas, Perjalanan Kereta Terganggu
komentar
beritaTerbaru