Rabu, 11 Februari 2026

Plt Camat Medan Kota Sebut Dirinya Juga Korban Penipuan, Ini Kronologi dan Faktanya

Evi Tanjung - Minggu, 18 Januari 2026 19:49 WIB
Plt Camat Medan Kota Sebut Dirinya Juga Korban Penipuan, Ini Kronologi dan Faktanya
Hap
Laporan Endang Polrestabes Medan

Atas kejadian tersebut, Endang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan pada 20 Agustus 2016. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/2023/VIII/SPKT/2016/Resta Medan, dengan Endang sebagai pelapor sekaligus korban dan Zulfachri sebagai terlapor.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Endang justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan terpisah yang diajukan oleh Kuldip Singh pada September 2016. Kuldip Singh sendiri kini telah meninggal dunia karena sakit.

Endang mengaku, dalam proses tersebut ia sempat diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang meminjam kendaraan.

Ia mengaku menandatangani surat itu dalam kondisi tertekan dan ketakutan.

"Saya menandatangani surat itu karena tekanan. Padahal sejak awal saya juga korban," katanya.

Ia menambahkan, berkas perkaranya sempat dikembalikan jaksa penuntut umum karena dinilai belum lengkap (P-19). Informasi terakhir yang diterimanya dari penyidik, perkara tersebut kini berada dalam proses penghentian penyidikan.

Karena itu, Endang berharap Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum melalui penerbitan SP3 dan meminta semua pihak tidak memperkeruh situasi.

"Kasus ini sudah hampir 10 tahun. Saya hanya ingin kepastian hukum dan keadilan, agar nama baik saya sebagai aparatur sipil negara tidak terus terbebani oleh perkara yang tidak saya lakukan," imbuh Endang.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polrestabes Medan, kerugian yang dilaporkan Endang meliputi satu unit Toyota All New Avanza BK 1769 ZQ dan satu unit Toyota Kijang Innova BK 1027 GY, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp260 juta.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru