Kamis, 21 Mei 2026

Pemko Binjai Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bantaran Sungai di Kawasan Binjai Selatan

Evi Tanjung - Kamis, 22 Januari 2026 04:20 WIB
Pemko Binjai Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bantaran Sungai di Kawasan Binjai Selatan
Oji
Petugas Pol PP Binjai tertibkan bangunan liar di Binjai Selatan

POSMETROMEDAN, Binjai - Pemerintah Kota Binjai melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam melakukan penertiban berupa penyegelan bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/01/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, bersama perwakilan Dinas PUTR, Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, serta Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kota Binjai menjelaskan bahwa penyegelan merupakan puncak dari rangkaian prosedur administratif yang telah dilakukan sejak Desember 2025. Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan undangan klarifikasi, surat peringatan secara bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:

"Pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai," tegasnya.

Dalam proses penertiban tersebut, Satpol PP Kota Binjai mengerahkan personel dengan dukungan dari Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Baca Juga:

"Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi Daerah Aliran Sungai serta memastikan seluruh bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi," ujar tim pelaksana di lokasi.

Proses penyegelan berjalan aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel pada bangunan sebagai larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan di area tersebut.

Pemko Binjai mengimbau seluruh masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi ketentuan batas sempadan sungai dan aturan tata ruang, guna menghindari sanksi administratif maupun pembongkaran bangunan di kemudian hari. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tekankan Pembinaan Anak dan Generasi Masa Depan
Rehabilitasi Dua SD di Tanjung Morawa Dimulai
Dua Gerai Indomaret di Karo Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan, Warga Minta Tim Pengawas Turun Tangan
Tekankan Kinerja Dan Pelayanan Di Tingkatkan Untuk Pembangunan Medan Untuk Semua
Percepatan Pembangunan Kota Medan Tak Boleh Terhambat, Prananda Surya Paloh Siap Perkuat Dukungan Pusat
UPDATE Kebakaran Rantauprapat: 10 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp900 Juta di Tengah Insiden Amuk Massa
komentar
beritaTerbaru