Diduga Mencuri 11 Alat Musik Gereja, Sopir Taksi Online di Medan 'Gol'
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga pemegangnya harus melakukan perpanjangan secara berkala agar tetap sah digunakan. Telat perpanjang SIM walau hanya satu hari, tetap harus bikin baru. Simak aturannya berikut ini.
SIM (Surat Izin Mengemudi) punya masa berlaku lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun sekali, SIM harus dilakukan perpanjangan. Nah untuk melakukan perpanjangan ini jangan sampai terlewat ya, soalnya lewat satu hari saja kamu harus bikin baru.
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu penjelasan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 1.
Baca Juga:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal 4 ayat 3.
Kalau telat perpanjang dan harus bikin baru, persyaratannya tentu akan berbeda. Perpanjang SIM cenderung lebih mudah. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, maka perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Baca Juga:
Saat perpanjang SIM, tak perlu juga mengikuti ujian praktik ataupun ujian teori lagi. Masih dalam aturan yang sama dijelaskan ujian teori dan praktik SIM dilaksanakan untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Biayanya juga berbeda. Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp120 ribu. Namun biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi ya.
Pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri terkait perpanjangan SIM yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali ini. SIM bukanlah produk administratif sehingga tidak bisa berlaku seumur hidup. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor. Lewat perpanjangan kompetensi seseorang diuji lagi dan memastikan mampu berkendara. Di sisi lain, perpanjangan SIM juga bisa jadi pembaruan data bila pemiliknya berubah identitas dan alamat.
Syarat Perpanjang SIM
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Bagi kamu yang baru mau perpanjang SIM dalam waktu dekat, jangan lupa mempersiapkan sejumlah dokumen seperti SIM lama hingga identitas diri. Jangan lupa juga, perpanjangan SIM juga harus menyertakan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat perpanjang SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Di situ juga dijelaskan syarat administrasi untuk perpanjang SIM, berikut rinciannya.
Biaya Perpanjang SIM
Nah kalau syarat semua sudah dipenuhi, maka jangan lupa juga menyiapkan biayanya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.
Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp57.500. Hasil tes psikologi di laman tersebut bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Sementara itu masa berlakunya hingga enam bulan. Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp50 ribu. (wan/bbs)
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 3 jam lalu
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 4 jam lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 4 jam lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 4 jam lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 6 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan 6 jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 7 jam lalu