Desa Kuta Tinggi Terima Kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 49 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terkait kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar. Dengan keputusan ini, vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.
Saidurrahman, yang menjabat sebagai Rektor UINSU periode 2016–2020, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp866 juta yang telah dinikmati, sebagai bagian dari tanggung jawab kerugian negara.
Apabila UP tersebut tidak dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Saidurrahman dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan. Bila harta tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan dijalankan.
Perbuatan mantan rektor ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Putusan kasasi MA ini menegaskan vonis pengadilan telah inkrah dan sah secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, dan UP Rp156 juta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Saidurrahman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta UP Rp526 juta, menunjukkan perbedaan antara tuntutan dan putusan pengadilan.
Selain Saidurrahman, dua rekannya yang juga terkait kasus ini adalah Sangkot Azhar Rambe, eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU, dan Moncot Harahap, eks Bendahara Pengeluaran UINSU. Saat ini proses hukum keduanya masih berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.(red)
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 49 menit lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 2 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 2 jam lalu
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 3 jam lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota M
Medan 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, melakukan kunjungan balasan ke Kantor Cabang B
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan Medan Meriyawaty Amelia Prasetio, yang akrab disapa Bunda Yin terpilih sebagai Ketua DPD WALUBI Sumatera Utara periode 20
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Duka mendalam menyelimuti keluarga Felicia Karo Sekali (11), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo
Peristiwa 9 jam lalu
Bupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan.
Sumut 10 jam lalu