Austria Imbang Lawan Aljazair, Iran Pulang Kampung
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 15 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terkait kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar. Dengan keputusan ini, vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.
Saidurrahman, yang menjabat sebagai Rektor UINSU periode 2016–2020, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp866 juta yang telah dinikmati, sebagai bagian dari tanggung jawab kerugian negara.
Apabila UP tersebut tidak dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Saidurrahman dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan. Bila harta tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan dijalankan.
Perbuatan mantan rektor ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Putusan kasasi MA ini menegaskan vonis pengadilan telah inkrah dan sah secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, dan UP Rp156 juta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Saidurrahman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta UP Rp526 juta, menunjukkan perbedaan antara tuntutan dan putusan pengadilan.
Selain Saidurrahman, dua rekannya yang juga terkait kasus ini adalah Sangkot Azhar Rambe, eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU, dan Moncot Harahap, eks Bendahara Pengeluaran UINSU. Saat ini proses hukum keduanya masih berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.(red)
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 15 menit lalu
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan NilaiNilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke80.
Medan 20 menit lalu
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 4 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 5 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 17 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 17 jam lalu