Kamis, 12 Februari 2026

2 Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Februari 2026 17:37 WIB
2 Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades
IST
Kasipenkum Kajati Sumut, Rizaldi.

POSMETRO MEDAN,Medan– Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara resmi dicopot dari jabatannya setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Keduanya adalah Renvanda Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Deliserdang dan Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Baca Juga:

Sebagai pengganti, jabatan Kajari Deliserdang kini diemban oleh Satpa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara itu, posisi Kajari Padang Lawas dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia juga mengakui bahwa kedua mantan Kajari tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

"Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deliserdang dan Palas diperiksa oleh Kejagung," ujar Rizaldi singkat.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penjemputan terhadap dua Kajari tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta guna pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dalam proses pemeriksaan itu, selain Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, turut diperiksa pula Kasi Intel Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, serta satu staf Tata Usaha Intel. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap sejumlah Kepala Desa.

Sementara itu, dari Kejari Deliserdang, Renvanda Sitepu juga diperiksa bersama Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Meski belum dirinci secara resmi bentuk pelanggaran yang dilakukan, Kejagung disebut melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan praktik yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut.

Pergantian ini dinilai sebagai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah dan integritas institusi, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Publik pun menantikan hasil akhir pemeriksaan serta transparansi penanganan perkara yang tengah bergulir.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Brimob dan Warga Dirikan Hunian Tetap Korban Banjir di Tolang Julu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pelaku Diamankan di Setia Budi Medan
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
komentar
beritaTerbaru