Senin, 17 Agustus 2026

DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, Aroma “Perangko Kilat” Mencuat

Evi Tanjung - Sabtu, 14 Februari 2026 18:52 WIB
DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, Aroma “Perangko Kilat” Mencuat
Ist
RIza Usty Siregar

"Tidak ada kebocoran PAD. Justru kami kelebihan bayar," katanya.

Riza menjelaskan izin reklame yang dimiliki hanya untuk ukuran 5x10 meter, namun pajak yang dibayarkan untuk ukuran 6x12 meter dengan nilai Rp96 juta.

Baca Juga:

"Bagaimana disebut bocor? Di izin 5x10 meter, tapi kami bayar 6x12 meter. Ini kwitansinya ada," ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa proses perizinan sering dipersulit dan bisa memakan waktu hingga dua tahun.

Baca Juga:

"Padahal kami taat bayar pajak dan pernah menyumbang PAD hingga Rp3 miliar untuk Pemko Medan," pungkasnya.( Rez)

Tags
beritaTerkait
DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Wisatawan Inggris Penggemar Arung Jeram Temui Bupati Pakpak Bharat
Wakil Bupati dan Dirjen Hortikultura Kementan Tanam Bawang Putih, Dorong Samosir Jadi Sentra Swasembada Pangan
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya
Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Kodim 0201/Medan Gelar Lomba 17 Agustus
komentar
beritaTerbaru