Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.
Berdasarkan keterangan dokter, luka yang dialami cukup parah hingga perlu dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap.
Baca Juga:
"Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Luka yang dialami cukup dalam sehingga harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih mumpuni. Namun masih kami koordinasikan kembali dengan pihak rumah sakit apakah ada luka lain selain di dua titik tersebut," terang AKP Anggi.
Pihak kampus memastikan seluruh biaya perawatan ditanggung dan korban mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis.
Baca Juga:
"Pak WR III dan Dekan tadi mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban," tegas Juru Bicara UIN SuskaRiau, Rhonny Riansyah.
Polisi menetapkan mahasiswa berinisial R sebagai tersangka. Dalam perkembangan lain, pelaku disebut bernama Rehan Mufazzar, mahasiswa asal Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, "Pelaku berinisial R kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Pandra.
Fakta menarik terungkap terkait awal kedekatan pelaku dan korban.
Tags
beritaTerkait
komentar