16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions, Juventus Masuk Kotak
Daftar Lengkap Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai- Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap praktik perjudian jenis tebak pertandingan sepak bola atau parlay di sebuah warung kopi di Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di sebuah warung kopi yang dikenal dengan nama Warkop DM, berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., didampingi Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S.Kom., M.H., langsung melakukan penggerebekan ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang pria berinisial DP alias DM dan MT alias JEK sedang duduk bersama.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, MT alias JEK mengakui bahwa dirinya hendak memasang taruhan judi tebakan pertandingan sepak bola kepada DP alias DM. Sementara itu, DP alias DM juga mengakui bahwa dirinya sedang menjalankan praktik perjudian jenis parlay tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DP alias DM, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp986.000, satu buah toples berwarna pink, satu buku besar berwarna merah merek Garda yang berisi catatan perjudian parlay, serta satu unit pulpen merek Kenko.
Sementara dari MT alias JEK, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp60.000.
Kasat Reskrim AKP Bram Candra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, telah terjadi tindak pidana perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola di lokasi tersebut. DP alias DM berperan sebagai bandar, sedangkan MT alias JEK sebagai pemain atau pemasang taruhan.
"Apabila pemain menang dalam tebakan pertandingan sepak bola tersebut, bandar akan menggandakan uang taruhan sebesar dua kali lipat," ujar AKP Bram Candra.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 huruf (a) dan (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.(Istana)
Daftar Lengkap Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions.
Sport 2 jam lalu
5 Menu Berbuka Puasa Unik di Kota Medan, Perpaduan Rasa Tradisional dan Kekayaan Budaya
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Biru biru Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bukan sekadar agenda seremonial,
Sumut 2 jam lalu
Tim Reskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Praktik Perjudian Tebak Pertandingan Sepak Bola
Peristiwa 2 jam lalu
Tabuhan bedug oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjadi penanda diresmikannya gelaran Ramadhan Fair XX, di Taman Sri Deli Medan
Medan 2 jam lalu
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS.
Medan 3 jam lalu
Terungkap! Mobil Calya Ugalugalan di Gunung Sahari karena Pakai Pelat Palsu.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDANDentuman musik di Kopi Bajawa, Jl. Angsana, Medan, menuai kecaman dari warga Kota Medan. Betapa tidak, kafe yang menyajikan l
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Lodewijk Freidrich Paulus beraudiensi dengan Pangdam I/Buki
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Batang Kuis Melalui Safari Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berharap hubungan yang harmonis antara pemer
Sumut 14 jam lalu