Kamis, 26 Februari 2026

Duh! Pemain Judi Warung Kopi Diamankan, Tebak Pertandingan Sepak Bola

Faliruddin Lubis - Kamis, 26 Februari 2026 10:17 WIB
Duh! Pemain Judi Warung Kopi Diamankan, Tebak Pertandingan Sepak Bola
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai- Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap praktik perjudian jenis tebak pertandingan sepak bola atau parlay di sebuah warung kopi di Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di sebuah warung kopi yang dikenal dengan nama Warkop DM, berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., didampingi Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S.Kom., M.H., langsung melakukan penggerebekan ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang pria berinisial DP alias DM dan MT alias JEK sedang duduk bersama.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, MT alias JEK mengakui bahwa dirinya hendak memasang taruhan judi tebakan pertandingan sepak bola kepada DP alias DM. Sementara itu, DP alias DM juga mengakui bahwa dirinya sedang menjalankan praktik perjudian jenis parlay tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DP alias DM, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp986.000, satu buah toples berwarna pink, satu buku besar berwarna merah merek Garda yang berisi catatan perjudian parlay, serta satu unit pulpen merek Kenko.

Sementara dari MT alias JEK, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp60.000.

Kasat Reskrim AKP Bram Candra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, telah terjadi tindak pidana perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola di lokasi tersebut. DP alias DM berperan sebagai bandar, sedangkan MT alias JEK sebagai pemain atau pemasang taruhan.

"Apabila pemain menang dalam tebakan pertandingan sepak bola tersebut, bandar akan menggandakan uang taruhan sebesar dua kali lipat," ujar AKP Bram Candra.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 huruf (a) dan (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.(Istana)

Tags
beritaTerkait
Operasi 100 Hari Judi di Medan 3 Kecamatan Masuk Zona Merah, Ini Daftarnya
Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Bayi  Sehari Lahir Ditemukan Tewas Dalam Kardus, Ibu 19 Tahun Diamankan
Kylian Mbappe Disebut Pemain Terbaik Dunia
Pria Ini Diamankan Miliki 9,40 Gram Sabu
Ini Dia Daftar Pemain dengan Market Value Termahal di BRI Super League Saat Ini
komentar
beritaTerbaru