Ketua MES Sumut Musa Rajekshah Resmikan Rumah Olahan Kedelai Indonesia
Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, Haji Noor Sri Syah Alam Putra, ST menghadiri peluncuran Rumah Olahan Kedelai Indonesia (ROKI).
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Karo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.M, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Baca Juga:
"Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, Haji Noor Sri Syah Alam Putra, ST menghadiri peluncuran Rumah Olahan Kedelai Indonesia (ROKI).
Sumut 6 jam lalu
Pastikan Kualitas Program MBG, Propam Polres Tapteng Lakukan Pengawasan Ketat di SPPG YKB Pandan dan Sarudik.
Sumut 6 jam lalu
Festival Bunga dan Buah 2026 Berakhir, Efektivitas Anggaran dan Dampak Ekonomi Jadi Sorotan.
Sumut 7 jam lalu
Ratusan pebalap sepeda dari berbagai daerah ambil bagian dalam ajang BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan.
Medan 7 jam lalu
Gubsu Resmikan Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu&ndashMandailing Natal, Pangkas Waktu Tempuh dan Perkuat Konektivitas.
Medan 7 jam lalu
Nenek 69 Tahun Tewas di Lantai di Tanjung Morawa.
Peristiwa 7 jam lalu
Aksi Gotong Royong Koramil 05/Serbelawan dan Warga Bersihkan Sampah Pascabanjir, Wujud Kepedulian Pulihkan Lingkungan.
Sumut 8 jam lalu
Mengenal Lebih Dekat Sosok AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.,
Profil 8 jam lalu
Kepala SPPG Bandar Selamat &039Kangkangi&039 Perintah Presiden Prabowo, Asisten Lapangan Seolah tak Peduli dengan Keberlangsungan Dapur Ini
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pandan Di balik renyahnya kerupuk yang diproduksi setiap hari, tersimpan kisah perjuangan seorang perempuan tangguh bernam
Bisnis 13 jam lalu