Selasa, 28 April 2026

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

Evi Tanjung - Kamis, 05 Maret 2026 16:00 WIB
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru
ist
Rekonstruksi kasus penganiayaan RVS yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tanah Karo

Posmetro Medan, Karo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.

Baca Juga:

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.M, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.

Baca Juga:

"Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Tags
beritaTerkait
Kecewa Alat Tak Berfungsi, Massa Amuk Armada Pemadam
Kecewa Alat tak Berfungsi, Massa Amuk Armada Pemadam Kebakaran di Rantauprapat
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Buka Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Memoles Wajah Bumi Ika Bina En Pabolo, Bupati Maya Hasmita Hidupkan Semangat ‘Indonesia ASRI’ di Labuhanbatu
Di Tengah Ekonomi Sulit, Masih Ada 'Uang Perpisahan'
BEAKING NEWS: Api Hanguskan Satu Unit Rumah di Jalan Bakti Lama Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru