Kecewa Alat Tak Berfungsi, Massa Amuk Armada Pemadam
Dua unit armada Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menjadi sasaran amukan warga yang tersulut emosi.
Peristiwa 3 menit lalu
Posmetro Medan, Karo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.M, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Baca Juga:
"Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Dua unit armada Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menjadi sasaran amukan warga yang tersulut emosi.
Peristiwa 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN, RANTAUPRAPAT Ketegangan pecah di lokasi kebakaran Jalan Bakti Lama, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (28/4) petang. Dua un
Peristiwa 10 menit lalu
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Buka Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi.
Medan 10 menit lalu
Memoles Wajah Bumi Ika Bina En Pabolo, Bupati Maya Hasmita Hidupkan Semangat &lsquoIndonesia ASRI&rsquo di Labuhanbatu.
Sumut 15 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Di tengah himpitan ekonomi yang kian terasa, beban orang tua siswa di SDN 05 Rantau Utara, Kabupaten Labuhan
Peristiwa 31 menit lalu
POSMETRO MEDAN, RANTAUPRAPAT Peristiwa kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Rantauprapat Jalan Bakti Lama, Kecamatan Ra
Peristiwa 60 menit lalu
POSMETRO MEDANDewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPW HARI) Sumut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDANTim Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, dua bandit sp
Medan 5 jam lalu
Kontras performa ini terasa sangat menyakitkan bagi sang juara dunia 2021. Musim lalu di lintasan yang sama, ia berhasil meraih pole positi
Sport 5 jam lalu
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) atau Kabasarnas, M Syafii, menyatakan seluruh korban yang berhasil dievakuasi be
Peristiwa 6 jam lalu