HARI Minta Kapolri Selesaikan Polemik Penggerebekan Ponpes Sukoharjo Secara Musyawarah
POSMETRO MEDAN Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM Nezar Djoeli, menyikapi peristiwa penggerebekan Pondok Pes
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tapteng– Kuasa Hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H, mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur, dan perlakuan tidak wajar dari pihak penyidik dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan PDAM Tirta Nauli Sibolga.
Padahal pihak kuasa hukum telah melengkapi bukti sah yang membuktikan kliennya tidak melakukan pelanggaran, antara lain Surat Perjanjian Hibah Tanah (SPHT), bukti pembayaran pajak, serta Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan putusan MA tersebut, tanah seluas 25.000 meter persegi hanya dikurangi 2.500 meter persegi, sehingga hak milik sah yang masih dimiliki Sahat Sihombing adalah seluas 22.500 meter persegi," kata Erwin Pangihutan Situmeang, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Sebaliknya, katanya, bukti yang diajukan pihak pelapor berupa salinan dari salinan dokumen, yang ditempeli materai senilai Rp2.000 untuk transaksi tahun 1993—padahal jenis materai tersebut baru berlaku setelah tahun 1990-an, sehingga secara logika dan hukum sudah cacat sejak awal.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, kuasa hukum dan kliennya menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di PolresTapteng. Alasannya sangat mendasar, isi tulisan di BA P tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan.
Baca Juga:
"Contohnya, klien saya ditanya bagaimana cara memasang baliho di tanah tersebut, dijawab dengan menyuruh anak dan pekerja menggunakan kayu. Namun saat dicetak di BAP, pertanyaannya berubah menjadi 'bagaimana cara bapak menyerobot lahan milik PDAM'. Ini jelas memutarbalikkan fakta dan mengarahkan jawaban seolah klien saya mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan," tegas Erwin Pangihutan Situmeang.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan saat meminta revisi pada poin ke-7, di mana perubahan yang diminta sudah disiapkan dan diserahkan dalam waktu kurang dari satu menit. Selain itu, penyidik diduga menggunakan bahasa yang mengintimidasi seorang lansia, seperti menyatakan tindak pidana ini bisa berujung pada penahanan, seolah-olah sudah memvonis bersalah sebelum putusan hakim.
POSMETRO MEDAN Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM Nezar Djoeli, menyikapi peristiwa penggerebekan Pondok Pes
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) , Irfandi, mengajak para wartawan bersama keluarga meng
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Deli Serdang untuk mengembang
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN DPP Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) mendukung langkah penertiban administrasi harian yang wajib d
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) I Harian Analisa, Rizal Rudi Surya, SH menyatakan siap maju untuk menjadi bakal cal
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kiprah aktif Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai mendapat apresiasi dari Dedy
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tr
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Memasuki penghujung tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hi
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan, yang jadi kurir 599 vape narkoba di pa
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Menghadapi musim penghujan yang mulai melanda Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SD
Medan 10 jam lalu