Kapolsek Juhar: Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81 Jadi Ajang Mempererat Persatuan Warga
Kapolsek Juhar Turnamen sepak bola HUT RI ke81 menjadi ajang mempererat persatuan warga.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai – Insiden mobil Honda Brio berwarna putih yang dikendarai cewek bernama Wike Rahayu menabrak sejumlah pedagang dan pengunjung di Pasar Kaget, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, Minggu malam (15/3/2026), menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Peristiwa itu mengakibatkan kerugian materiil bagi para pedagang. Sedikitnya empat warung tenda mengalami kerusakan parah setelah dihantam mobil yang dikendarai seorang perempuan. Selain itu, tiga orang korban dilaporkan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:
Usai kejadian, pengemudi mobil langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sekretaris DPD AMPI Kota Binjai, Rizki Mardhatillah, menilai insiden tersebut harus ditangani secara serius. Ia juga menyoroti hasil tes urin terhadap pelaku yang dinyatakan negatif.
Baca Juga:
"Banyak yang mempertanyakan hasil tes urin tersebut. Jika benar hanya karena pengaruh alkohol, menurut kami hal ini tetap harus didalami karena tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain seperti pengaruh obat-obatan atau napza," ujar Rizki saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (16/3/2026).
Rizki menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya merugikan para pedagang yang menggantungkan penghasilan dari berjualan di pasar kaget, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Mewakili DPD AMPI Kota Binjai, kami siap mengawal kasus ini. Peristiwa ini telah merusak lapak pedagang dan membahayakan pengunjung pasar. Berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh zat tertentu bukanlah hal yang bisa dibenarkan," tegasnya.
Ia menambahkan, kelalaian berkendara akibat pengaruh alkohol atau zat terlarang merupakan tindak pidana serius karena dapat mengancam keselamatan orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda, bahkan hukuman lebih berat jika menyebabkan korban jiwa.
Kapolsek Juhar Turnamen sepak bola HUT RI ke81 menjadi ajang mempererat persatuan warga.
Sport 2 jam lalu
2 Wanita Diamankan Di Gunung Malela dalam Perkara Sabusabu.
Peristiwa 2 jam lalu
Pemerintah mengancam akan bertindak tegas terhadap seruan hoaks aksi demonstrasi anarkis menjelang perayaan HUT ke81 RI.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Polres Karo Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Grab dan Goseh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI ke81
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan BINJAI Seorang jurnalis, Achmad Fauzi Pardede, melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolres Binjai AKBP Rade
Peristiwa 2 jam lalu
Pelecehan seksual Polwan diduga dilakoni perwira polisi berpangkat AKBP bikin heboh.
Viral 3 jam lalu
Polda Sumut membongkar home industri pembuatan Liquid Vape yang mengandung zat berbahaya.
Peristiwa 3 jam lalu
Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan di Lhokseumawe, 2 Pria Ditangkap.
Peristiwa 3 jam lalu
Pengemudi Pajero berpelat nomor unik di Sragen ternyata wanita.
Viral 3 jam lalu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu
Sumut 3 jam lalu