Sabtu, 25 Juli 2026

Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan Dalam Kasus Proyek Fiktip Dinas Pertanian Binjai

Evi Tanjung - Selasa, 14 April 2026 09:46 WIB
Kejari Binjai Tahan Agung Ramadhan Dalam Kasus Proyek Fiktip Dinas Pertanian Binjai
Oji
Tersangka kasus proyek Fiktip Dinas Pertanian Binjai Agung Ramadhan

Posmetro Medan, Binjai - Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026 Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Agung Ramadhan , S.Kom , warga Binjai diduga kuat melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktip pada Dinas Pertanian Binjai tahun 2022-2025,Senin,(13/4/2026) sore.

Menurut Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Reagan Siagian, SH.MH , Agung Ramadhan dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo, Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999.

Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tendang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Atas Ketiga Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Dalam Perkara Dugaan Tipikor ini tersangka Agung Ramadhan mendapat tawaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal ( Sumur Bor )pada kelompok tani dari tersangka Ralasen Ginting dengan mekanisme pengadaan langsung ( PL ) kemudian Agung Ramadhan mencari penyedia atau kontraktor lalu meminta uang tanda jadi .

Sebelum ditahan Agung Ramadhan menjalani pemeriksaan kesehatan . Setelah itu Agung Ramadhan di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Binjai .

Baca Juga:

Sebelumnya dalam kasus ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Binjai telah melakukan penahanan terhadap Ralasen Ginting , Joko Waskitono dan Suka Hartono . Kasus ini telah menetapkan 5 tersangka , sampai saat ini satu tersangka atas Dody Alfayed belum di ketahui keberadaannya. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
2 Kg Sabu Asak Bireuen Nyangkut Bandara SSK II Pekanbaru
Grup A Piala AFF 2026 Langsung Panas, Vietnam-Singapura Bantai Lawannya
Jaksa Agung Pastikan Tim 9 Tetap Tangani Perkara Eks Jampidsus
Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji di Samosir Sepanjang 5 Km Dimulai
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Perampok Mobil Box JNT Express
Lapas Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Kesehatan Mental di Blok T3
komentar
beritaTerbaru