Jumat, 21 Agustus 2026

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres dari Malaysia di Sawit-sawit

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 08:43 WIB
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres dari Malaysia di Sawit-sawit
IST/TER
Petugas mengamankan dua unit truk Colt Diesel bermuatan total 113 balpres yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kedua truk di kawasan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, saat kendaraan tersebut hendak melintas menuju wilayah Tanjungbalai Asahan.

Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke pangkalan Dermaga Bea Cukai Belawan untuk proses pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.

Baca Juga:

Petugas kemudian melakukan proses bongkar muat balpres di Dermaga Bea Cukai Belawan. Selain mengamankan barang bukti dan kendaraan, pihak Bea Cukai juga membawa para sopir dan kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan tersebut.

Dari hasil pendataan, total barang bukti mencapai 113 balpres dengan estimasi berat sekitar 100 kilogram per bal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15 juta per bal sehingga total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,695 miliar.

Baca Juga:

Dalam laporan disebutkan balpres tersebut diduga berasal dari kawasan Asan Niaga, Port Klang, Selangor, Malaysia, sebelum masuk ke pesisir barat Sumatera Utara melalui jalur ilegal.

Aparat menduga para pelaku sengaja memanfaatkan lokasi-lokasi pelantar terpencil untuk menghindari pengawasan petugas.

Tim gabungan juga menilai para mafia penyelundupan terus mencari celah dengan memanfaatkan kelengahan aparat, terutama saat momen libur panjang atau hari besar nasional. Karena itu, pengawasan di jalur laut dan wilayah pesisir akan terus diperketat.

Menurut keterangan diduga barang tersebut berasal dari KM.R pemiliknya berinisial HIM, yang disebut-sebut orang dekat oknum petinggi aparat.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Sumut masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penyelundupan balpres tersebut.

Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 dan Pasal 103 dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (TER)

Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenag Sumut Gelar Doa Lintas Agama, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kepedulian
Salurkan Hasil Wakaf Produktif Untuk Bantu UKT Dan Penyelesaian Studi Mahasiswa
Kapolda Sumut  Whisnu Hermawan Jajaki Situs Pusuk Buhit
UINSU dan Hartford International University MoU, Perluas Kolaborasi Akademik Internasional
Pindah ke Pemprov Sumut, Ketua HARI Sumut Dukung Benny Sinomba Siregar
Satbrimob Polda Sumut Gembleng 239 Mahasiswa PTKI Medan, Bentuk Mental dan Karakter Tangguh Serta Berjiwa Bela Negara
komentar
beritaTerbaru