Dimana, setiap penghuni berkewajiban menjaga dan merawat. Penghuni juga wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.
Kemudian, garis besarnya adalah, larangan alih fungsi, dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.
Baca Juga:
Dan, terakhir adalah, Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.
Baca Juga:
Terpisah, Legal Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara I Firman Ferry Irawan yang dikonfirmasi, hingga berita ini masuk ke meja redaksi belum memberikan tanggapan.(Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar