Kamis, 13 Agustus 2026

Golkar Patuhi Putusan MKD, Berharap Seluruh Pihak Fokus Kerja dan Pengabdian ke Masyarakat

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 November 2025 12:11 WIB
Golkar Patuhi Putusan MKD, Berharap Seluruh Pihak Fokus Kerja dan Pengabdian ke Masyarakat
Dok DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Fraksi Partai Golkar DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Sarmuji mengatakan, konstituen Adies di dapil senang mendengar putusan MKD DPR itu.

"Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD," ujar Sarmuji, dalam keterangannya, dilansir pada Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:

Sarmuji menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.

Dia menekankan, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem check and balances yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.

Baca Juga:

Sarmuji juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.

"Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat," tuturnya.

Putusan MKD soal Adies Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/25).

Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.

"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang. (fajar)

Tags
beritaTerkait
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat Al-Quran
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan
Komisi III DPR RI Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
Ade Jona Prasetyo Tekankan Kejujuran dan Kepercayaan sebagai Kunci Kesuksesan
Mengenal Lebih Dekat Sosok Maruahal Silalahi, Mantan Anggota DPR RI
komentar
beritaTerbaru