Sabtu, 27 Juni 2026

Pencuri Peralatan Kerja Homestay Gastro Berakhir Damai di Polsek Pandan, Tapteng

P. Silalahi - Sabtu, 27 Juni 2026 17:02 WIB
Pencuri Peralatan Kerja Homestay Gastro Berakhir Damai di Polsek Pandan, Tapteng
Facebook @polres tapteng
Pencuri peralatan kerja di Homestay Gastro berakhir dengan damai.

POSMETRO MEDAN– Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial DT (26) tertangkap tangan saat sedang melancarkan aksinya oleh korban sendiri, Jhosep Fernando (44). DT kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pandan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:

Namun, setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Pandan pada siang harinya sekira pukul 13.30 WIB, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi dalam sebuah postingan anonim Facebook @Polres Tapteng yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 27 Juni 2026 membenarkan bahwa kedua belah pihak memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana umum.

Baca Juga:

Atas permintaan pelapor dan terlapor, Polsek Pandan memfasilitasi musyawarah kekeluargaan pada Rabu siang pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Dalam musyawarah tersebut, DT telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pihak korban, Jhosep Fernando, menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa menuntut ganti rugi materiil, serta meminta agar perkara ini dihentikan.

Kedua belah pihak kemudian resmi menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian di atas meterai dengan disaksikan oleh saksi, Adi Syahputra Gea.

Kendati demikian, dalam poin perjanjian ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari DT kembali melakukan aksi pidana, ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
AS-Iran Berdamai, Siap Teken MoU pada 19 Juni 2026
Bupati Percepat Modernisasi Pertanian Demi Efisiensi dan Produktivitas
Aksi May Day Sejumlah Buruh Sampaikan 7 Tuntutan
Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light di Sejumlah Titik Rawan
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan
Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia, Pemko Medan Surati PT KAI
komentar
beritaTerbaru