Umar mengatakan pihak keluarga keberatan atas kejadian tersebut dan memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
"Jadi hari ini kami telah melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami. Kami juga melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami, Samuel Hutasoit," ujarnya.
Baca Juga:
Umar menjelaskan, ada 2 laporan polisi yang dilayangkan pihaknya. Laporan pertama, terkait dugaan penganiayaan oknum Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, sedangkan laporan ke 2 ditujukan ke Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon.
Dalam kasus dugaan pengeroyokan oknum Satpol PP, Umar menyebut terdapat 4 korban, termasuk Samuel.
Baca Juga:
Mereka sebelumnya diduga dituduh memprovokasi masyarakat yang melakukan pelemparan dan perusakan terhadap mobil petugas di lokasi kejadian.
"Sehingga ke 4 klien kami diamankan, dibawa ke Polrestabes Medan, dan sepanjang perjalanan di dalam mobil tersebut klien kami dipukuli, disepak, dan diinjak. Bahkan menurut keterangan klien kami, mereka juga dipukul menggunakan kayu," terang Umar.
Ia menyebut, akibat dugaan penganiayaan tersebut, penglihatan mata kiri Samuel menjadi terganggu.
Atas laporan itu, Lince Manalu melalui kuasa hukumnya meminta Polda Sumut segera memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga juga berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan tidak tebang pilih.***
Tags
beritaTerkait
komentar