Polemik Pergeseran Anggaran di Dinas Cikataru Deli Serdang
POSMETRO MEDAN, Medan Pergeseran anggaran sebesar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang telah m
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Palas-- Seorang pemuda berinisial AJH (22), warga Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap usai tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT Barapala pada Kamis (23/7/2026).
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).
"Benar, terduga pelaku tindak pidana pencurian ringan (tipiring) berinisial AJH telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juli 2026," ujar AKP Irwansyah Sitorus.
Baca Juga:
Aksi pencurian tersebut terkuak pada Kamis siang sekitar pukul 11.40 WIB di kawasan perkebunan Divisi II Blok H22, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah. Petugas keamanan (security) PT Barapala yang sedang berpatroli memergoki pelaku yang mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 4 tandan buah kelapa sawit dengan total berat ±90 kg (diestimasi senilai Rp252.840), 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dan 1 buah keranjang kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Baca Juga:
Setelah diamankan di lokasi, pihak manajemen PT Barapala langsung memerintahkan petugas keamanan untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padang Lawas guna diproses secara hukum.
Orang nomor satu di jajaran Reskrim Polres Palas itu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara naik penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap AJH.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian Ringan), tersangka tidak ditahan.
"Sesuai dengan ketentuan regulasi, tersangka dilepaskan dari penahanan sementara karena perkara ini tidak memenuhi unsur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Kendati demikian, tersangka wajib dijaminkan oleh pihak keluarga," terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu.
"Saat ini, Satreskrim Polres Padang Lawas fokus menyelesaikan pemberkasan perkara (pemberkasan tipiring) untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan," pungkasnya.(Hap).
POSMETRO MEDAN, Medan Pergeseran anggaran sebesar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang telah m
Medan 2 jam lalu
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat silaturahmi dan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat. Upaya
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bunda PAUD Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, mendorong anak muda untuk memperkuat budaya membaca dan
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.Hal itu dite
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga wilayah pesisir s
Sumut 12 jam lalu
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren.
Inter-Nasional 13 jam lalu
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu ke oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran.
Sumut 13 jam lalu
Polsek Deli Tua Gelar Kegiatan &039Police Go To School&039
Sumut 14 jam lalu
Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan.
Peristiwa 14 jam lalu