Jumat, 21 Agustus 2026

Dituntut Dua Tahun Penjara, PH Minta Rasiah Sukanthan Dibebaskan: Klien Kami Bukan Pelaku, Tapi Korban

Evi Tanjung - Jumat, 21 Agustus 2026 09:05 WIB
Dituntut Dua Tahun Penjara, PH Minta Rasiah Sukanthan Dibebaskan: Klien Kami Bukan Pelaku, Tapi Korban
ist
Sidang penyeludupan orang memasuki tahap tuntutan

POSMETRO MEDAN, Medan - Perkara dugaan 1yang menyeret tiga warga negara Sri Lanka memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah melalui serangkaian persidangan yang menghadirkan saksi ahli imigrasi, barang bukti, hingga pemeriksaan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasiah Sukanthan, Kamalaksan, dan Tilipan masing-masing dengan pidana dua tahun sdikurangi masa penahanan yang telah dijalani sekitar sembilan bulan, tanpa tuntutan pidana denda.

Perkara ini bermula dari dugaan percobaan pemberangkatan sejumlah warga negara Sri Lanka menuju Reunion Island melalui jalur laut. Dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi, ahli keimigrasian, serta memeriksa barang bukti dan ketiga terdakwa untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Selama persidangan, terdakwa kedua, Rasiah Sukanthan, beberapa kali menjadi perhatian. Pengungsi asal Sri Lanka yang telah lama tinggal di Medan bersama keluarganya itu tampak mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan tertib. Dalam pemeriksaan terdahulu, ia mengakui menyesali peristiwa yang membawanya ke kursi pesakitan. Bahkan saat ditanya majelis hakim mengenai keinginannya ke depan, Rasiah mengaku ingin menetap di Indonesia.

Baca Juga:

"Saya mau tinggal di Indonesia," ucap Rasiah kepada hakim dalam persidangan.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Rasiah tampak lebih banyak tertunduk mendengarkan tuntutan yang dibacakan. Suasana ruang sidang berlangsung hening hingga majelis menutup persidangan dan menjadwalkan agenda pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Baca Juga:

Usai persidangan, kuasa hukum Rasiah Sukanthan, Albert Paindoan Sianturi, SH, menyatakan keberatan atas tuntutan dua tahun penjara terhadap kliklienny Menurutnyja, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Rasiah bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. "Kami meminta klien kami dibebaskan karena dia bukan pelaku, tetapi juga korban. Dia tidak menerima uang dan tidak menikmati hasil apa pun. Sebagai kuasa hukum tentu kami keberatan dengan tuntutan ini," ujar Albert kepada wartawan.

Albert menjelaskan, berdasarkan fakta yang menurutnya terungkap di persidangan, kliennya hanya membantu mencarikan nomor rekening atas permintaan terdakwa Kamal tanpa mengetahui rekening tersebut akan digunakan untuk dugaan tindak pidana penyelundupan orang. "Klien kami hanya membantu mencarikan nomor rekening. Dia tidak mengetahui tujuan sebenarnya dan tidak menikmati hasilnya. Yang merekrut menurut fakta persidangan adalah Kamal, sedangkan Tilipan juga merekrut tiga orang. Karena itu kami berpendapat klien kami seharusnya dibebaskan," ungkapnya.

Menurut Hakim saat berlangsungnya sidangan, sikap kooperatif terdakwa selama menjalani proses hukum juga patut menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia menilai kliennya selalu hadir, mematuhi tata tertib persidangan, serta mengakui penyesalannya atas perkara yang kini dihadapinya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum juga telah menghadirkan saksi-saksi yang menurut mereka meringankan posisi Rasiah. Dalam persidangan terdahulu, pembela berpendapat tidak ada saksi yang menyatakan Rasiah sebagai perekrut calon penumpang. Pembela juga menyoroti latar belakang Rasiah sebagai pengungsi yang selama ini hidup dari bantuan kemanusiaan dan tidak diperbolehkan bekerja secara legal di Indonesia.

Meski demikian, perkara ini masih berproses. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai hukum acara pidana.

Tags
beritaTerkait
Tabrak Mobil Pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Ganja 93 Kg
Siswi SD Tewas Diduga Terkait Kasus Vaksinasi di SD Seberaya, Begini Jawaban Dinas Kesehatan Karo
Tim Patroli Mandiri Brimob Sisir Jalur Rawan Medan hingga Dini Hari
Kapolres AKBP Otniel Siahaan Sambangi Kajari Dairi
Aksi Humanis Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM Saat Atur Lalu Lintas di Tengah Demo Mahasiswa
Di International Conference CAPS 2026, Raja Malem Tarigan Dorong Pasar Jaya Jakarta Jadi Bagian dari Infrastruktur Kota
komentar
beritaTerbaru