Jumat, 21 Agustus 2026

Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Tapteng Senilai Rp29,03 Miliar Milik Dinas SDA Sumut Disorot

P. Silalahi - Jumat, 21 Agustus 2026 19:42 WIB
Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Tapteng Senilai Rp29,03 Miliar Milik Dinas SDA Sumut Disorot
Ist
Plt Kadis SDA Sumut Gibson Panjaitan.

POSMETRO MEDAN- Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri, Tapanuli Tengah senilai Rp29,03 Miliar milik Dinas Sumber Daya Air SDA Sumut menjadi sorotan tajam, Jumat (21/8/2026).

Pasalnya proses lelangnya diduga kuat cacat hukum dan sarat rekayasa.

Lelang dibuka 22-27 Juli 2026 dan pemenangnya diumumkan 29 Juli 2026 yaitu PT Sarjis Agung Indrajaya.

Baca Juga:

19 Daftar, 1 Penawar dan Diduga Diarahkan

Kejanggalan paling mencolok dari 19 perusahaan yang mendaftar, hanya PT Sarjis Agung Indrajaya yang memasukkan penawaran senilai Rp29.038.776.688,55. 18 perusahaan lainnya tidak menawar.

Baca Juga:

"Ini jelas tidak wajar. 18 perusahaan daftar tapi tidak menawar? Sangat kuat dugaan lelang ini sudah diarahkan ke satu pemenang. Prosesnya hanya formalitas," tegas Praktisi Hukum RE Maha SH.

Ia menilai, jika terbukti ada pengaturan pemenang, maka ini masuk kategori persekongkolan tender yang merupakan tindak pidana.

SBU Kedaluwarsa Saat Daftar, Tetap Dimenangkan

Fakta lain yang lebih serius, saat mendaftar, SBU PT Sarjis Agung Indrajaya sudah mati sejak 10 Maret 2026.

Padahal berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, salah satu syarat sah peserta adalah memiliki SBU yang masih berlaku pada saat pemasukan dokumen penawaran dan evaluasi.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Siswi SD Tewas Diduga Terkait Kasus Vaksinasi di SD Seberaya, Begini Jawaban Dinas Kesehatan Karo
2 Hari Dicari, Bocah Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir Ditemukan dalam Kondisi MD
Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Dinas SDABMBK Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat
Duh... Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
komentar
beritaTerbaru