Rabu, 07 Oktober 2026
HUT ke-81 RI

638 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Umum, 17 Napi Langsung Bebas

Faliruddin Lubis - Jumat, 21 Agustus 2026 07:06 WIB
638 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Umum, 17 Napi Langsung Bebas
IST
Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang memberikan remisi kepada warga binaan.

1 bulan: 117 orang

2 bulan: 62 orang

Baca Juga:

3 bulan: 266 orang

4 bulan: 136 orang

Baca Juga:

5 bulan: 51 orang

6 bulan: 6 orang

Total: 638 orang

Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menjelaskan bahwa tidak semua WBP berhak mendapatkan remisi. Mereka yang belum memenuhi syarat, misalnya belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana, masih menjalani subsidi denda, atau masih berstatus tahanan, tidak diikutsertakan.

Ia berharap para narapidana yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi lebih baik. "Semoga bisa menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi masyarakat. Meskipun baru keluar dari masa tahanan, tapi saya ingin ada hal positif yang bisa dibawa ke masyarakat," ujarnya.

Pemberian Remisi Umum ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-81 RI, yang secara keseluruhan diberikan kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan pembinaan.(rel)

Tags
beritaTerkait
Ombudsman Dituding 'Offside' Bukan Penyidik Tapi 'Menggerebek'
Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas dan 4 Pejabat Dicopot!
Brimob Sumut dan Instansi Terkait Gelar Razia Gabungan
Lapas Kelas IIA Binjai Perketat Pengawasan, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
Lapas Kelas I Medan Razia Gabungan dan Tes Urine, 220 Peserta Dinyatakan Negatif
Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Tes Urine
komentar
beritaTerbaru