Sabtu, 22 Agustus 2026
HUT ke-81 RI

638 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Umum, 17 Napi Langsung Bebas

Faliruddin Lubis - Jumat, 21 Agustus 2026 07:06 WIB
638 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Umum, 17 Napi Langsung Bebas
IST
Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang memberikan remisi kepada warga binaan.

1 bulan: 117 orang

2 bulan: 62 orang

Baca Juga:

3 bulan: 266 orang

4 bulan: 136 orang

Baca Juga:

5 bulan: 51 orang

6 bulan: 6 orang

Total: 638 orang

Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menjelaskan bahwa tidak semua WBP berhak mendapatkan remisi. Mereka yang belum memenuhi syarat, misalnya belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana, masih menjalani subsidi denda, atau masih berstatus tahanan, tidak diikutsertakan.

Ia berharap para narapidana yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi lebih baik. "Semoga bisa menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi masyarakat. Meskipun baru keluar dari masa tahanan, tapi saya ingin ada hal positif yang bisa dibawa ke masyarakat," ujarnya.

Pemberian Remisi Umum ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-81 RI, yang secara keseluruhan diberikan kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan pembinaan.(rel)

Tags
beritaTerkait
Pejabat Baru Lapas Lubuk Pakam Turun ke Blok Hunian, Dialog dengan Warga Binaan
Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematangsiantar, Wujud Sinergitas Forkopimda
16 Tim SSB U-15 Bertarung Di Turnamen Piala Bupati Asahan
Bupati Samosir Vandiko Gultom Serahkan Remisi untuk 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
Kasat Pol PP Buka Perlombaan Meriahkan HUT ke-81 RI
Menteri Imipas Agus Andrianto: Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi, Sumut Terbanyak Kedua
komentar
beritaTerbaru