Rabu, 07 Oktober 2026
HUT ke-81 RI

638 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Umum, 17 Napi Langsung Bebas

Faliruddin Lubis - Jumat, 21 Agustus 2026 07:06 WIB
638 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Umum, 17 Napi Langsung Bebas
IST
Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang memberikan remisi kepada warga binaan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan memberikan Remisi Umum (RU) tahun 2026 kepada 638 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut, 17 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas karena masa pidananya habis setelah pengurangan hukuman.

Per tanggal 17 Agustus 2026, total WBP di Lapas Tanjungbalai Asahan tercatat sebanyak 1.307 orang, dengan kapasitas hunian hanya 707 orang. Rinciannya terdiri dari 840 narapidana dan 467 tahanan. Kondisi overcapacity ini masih menjadi tantangan di lapas tersebut.

Baca Juga:

Dari total narapidana, sebanyak 638 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima Remisi Umum 2026. Usulan tersebut disetujui melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yakni:

SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 492 orang,

Baca Juga:

SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 30 orang,

SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 13 orang, dan

SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 103 orang.

Dengan demikian, total penerima remisi mencapai 638 orang.

Rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi sebagai berikut:

1 bulan: 117 orang

2 bulan: 62 orang

3 bulan: 266 orang

4 bulan: 136 orang

5 bulan: 51 orang

6 bulan: 6 orang

Total: 638 orang

Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menjelaskan bahwa tidak semua WBP berhak mendapatkan remisi. Mereka yang belum memenuhi syarat, misalnya belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana, masih menjalani subsidi denda, atau masih berstatus tahanan, tidak diikutsertakan.

Ia berharap para narapidana yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi lebih baik. "Semoga bisa menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi masyarakat. Meskipun baru keluar dari masa tahanan, tapi saya ingin ada hal positif yang bisa dibawa ke masyarakat," ujarnya.

Pemberian Remisi Umum ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-81 RI, yang secara keseluruhan diberikan kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan pembinaan.(rel)

Tags
beritaTerkait
Ombudsman Dituding 'Offside' Bukan Penyidik Tapi 'Menggerebek'
Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas dan 4 Pejabat Dicopot!
Brimob Sumut dan Instansi Terkait Gelar Razia Gabungan
Lapas Kelas IIA Binjai Perketat Pengawasan, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
Lapas Kelas I Medan Razia Gabungan dan Tes Urine, 220 Peserta Dinyatakan Negatif
Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Tes Urine
komentar
beritaTerbaru