Sabtu, 22 Agustus 2026

Operasi Gabungan Bea Cukai Bongkar 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kepri

P. Silalahi - Sabtu, 22 Agustus 2026 16:00 WIB
Operasi Gabungan Bea Cukai Bongkar 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kepri
facebook @humas BNN RI
Penampakan 2,6 ton cairan mengandung Metamfetamin di Kepri bersama para tersangka.

POSMETRO MEDAN- BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania.

Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8) dilakukan setelah tim memperoleh informasi pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.

Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, pada sekitar pukul 18.30 wib berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER dan selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.

Baca Juga:

Hasil penggeledahan terhadap 4 (empat) kontainer--sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @HUMAS BNN RI yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 22 Agustus 2026-- diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain, sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo "GD" dengan gambar daun berbahasa China.

Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan kemudian dikembangkan pada satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan itu tim gabungan menemukan 8 (delapan) drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu Water Tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit ternyata positif mengandung Metamfetamin. Dengan demikian, total barang bukti yang diduga mengandung narkotika Metamfetamin itu mencapai Berat Brutto 2,6 Ton

Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Sebelumnya Kapal MV OCEAN PORTER, menurut pengakuan sang Kapten AT, tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.

Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair yang memiliki valuasi ekonomi mencapai hampir Rp8,5 Triliun. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sambut Kepala BNNK Baru, Lom Lom Dorong Perkuat Pemberantasan Narkoba
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge Ilegal Senilai Rp1,8 M
Ringkus Buronan Bos Gendut, Sarang Bandar Narkoba Digeledah
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
Bea Cukai Keluarkan Peringatan Keras, Siap-siap Sanksi Pidana Bagi Pengisap Rokok Ilegal
komentar
beritaTerbaru