Rabu, 04 November 2026

Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun

P. Silalahi - Jumat, 18 September 2026 18:00 WIB
Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun
JPNN
Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 448.300 batang rokok ilegal dari berbagai merek di Simalungun. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan sebanyak 448.300 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026).

Penindakan itu merupakan hasil pengembangan informasi yang telah dihimpun petugas sejak Agustus 2025. Dari hasil penindakan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp665,7 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan Rp433,7 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Parulian Hutahaean mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai pola distribusi rokok ilegal yang dilakukan langsung pemilik menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga:

Menurut Enriko, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Info pematangsiantar yang terlihat POSMETRO MEDAN, Jumat 18 September 2026-- rokok ilegal itu didistribusikan menggunakan mobil pribadi dan kemudian disalurkan ke sejumlah warung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pematangsiantar melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigrayang diketahui membawa rokok ilegal menuju kawasan Pematang Raya.

Baca Juga:

Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut dan mengamankan rokok ilegal yang dibawa.

Pengembangan tidak berhenti pada penindakan kendaraan. Petugas selanjutnya menelusuri lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Hasil penelusuran mengarah ke sebuah gudang yang berada di Jalan Besar Sidamanik, Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Enriko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari tempat penyimpanan hingga jalur distribusinya.

"Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami kumpulkan sejak Agustus 2025. Kami terus menelusuri pola distribusi untuk mengungkap peredaran rokok ilegal hingga ke sumbernya," ujar Enriko.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Proses Panjang Legislasi yang Berjalan Sampai ke Pelosok
Kapolres Simalungun Serap Keluhan Warga dari Jalan Rawan Laka hingga Status Lahan Perkebunan
Polres Simalungun Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita
Polres Simalungun Amankan 2 Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar
SPBU Baru di Bandar Hinalang Diresmikan, Danramil Purba Dorong Kehadiran Layanan Publik
Alamak...!!! 5 Ekor Lembu Warga Ditemukan Mati di Perkebunan Serbelawan
komentar
beritaTerbaru