Sabtu, 29 Agustus 2026
Melanggar Aturan, Tim Gabungan Stop Reklamasi dan Pematangan Lahan di Sempadan Danau Toba

Pemkab Samosir: Jangan Coba-coba Membangun Tanpa Izin

P. Silalahi - Jumat, 28 Agustus 2026 16:00 WIB
Pemkab Samosir: Jangan Coba-coba Membangun Tanpa Izin
Facebook @Pemerintah Kabupaten Samosir
Tim Gabungan Pemkab Samosir menghentikan reklamasi dan pematangan lahan di Sempadan Danau Toba.

"Semuanya bukan karena benci. Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata dan tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Hal ini juga kami lakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan," ujarnya.

Pilippi menegaskan, kawasan tersebut merupakan zona lindung sehingga kegiatan reklamasi, penimbunan maupun pembangunan tidak diperkenankan. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi terlebih dulu memastikan kesesuaian tata ruang dan mengurus perizinan yang dipersyaratkan.

Baca Juga:

"Kita sudah meminta seluruh kegiatan dihentikan. Ini menjadi pembelajaran agar sebelum melakukan kegiatan, baik pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi, terlebih dahulu mengurus izin agar masyarakat terhindar dari kerugian. Masyarakat Samosir agar mempedomani regulasi yang ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Roison Sihaloho menyampaikan, aktivitas reklamasi dan penimbunan telah menyebabkan perubahan bentang alam di lokasi. Kondisi tersebut dinilai berdampak negatif terhadap estetika kawasan Danau Toba dan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga:

"Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan," jelas Roison.

Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Terlebih, kawasan Danau Toba memiliki ketentuan khusus terkait garis sempadan dan perlindungan lingkungan.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan, pihaknya memastikan setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati ditindaklanjuti dengan penghentian kegiatan.

"Satpol PP memastikan pelanggaran Perda dan Perbup harus dihentikan. Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan," tegasnya.

Ia menambahkan, pemasangan spanduk larangan juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa kepentingan umum tidak boleh terganggu oleh aktivitas pribadi.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Rp27,85 M Digelontorkan! Jalan Simpang Gotting–Janji Raja di Samosir Dipacu Tuntas
Bupati Samosir Sambut Pergantian Kajari, Apresiasi Pengabdian Satria Irawan dan Selamat Datang Akwan Annas
Kapolda Sumut  Whisnu Hermawan Jajaki Situs Pusuk Buhit
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Tanam Bawang Putih di Samosir
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir
Bupati Samosir Vandiko Gultom Serahkan Remisi untuk 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
komentar
beritaTerbaru