Jumat, 28 Agustus 2026

Pemko Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

P. Silalahi - Jumat, 28 Agustus 2026 16:30 WIB
Pemko Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Facebook @pemko pematangsiantar
Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina disela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf.

POSMETRO MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Komitmen ini ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota Herlina mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:

Wakil Wali Kota Herlina menandatangani Nota Kesepahaman tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Rio Kurniawan SP MSi, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin.

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota se-Sumut juga menandatangani nota kesepahaman serupa. Di antaranya Deliserdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.

Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution dengan Kajati Sumut Muhibuddin, dan Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, serta BWI Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution --sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Pemko Pematangsiantar yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026-- menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan legalitas tanah wakaf. Kapastian hukum menjadi bagian penting untuk menjaga niat mulia para pewakif agar aset yang telah diwakafkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat.

Menurut, Bobby, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI merupakan representasi negara yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi.

"Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf," tegas Bobby, seraya menerangkan legalitas yang jelas diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang ataupun dikuasai pihak lain. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebagai amal jariyah bagi para pewakif.

Bobby juga berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut.

Menurut Muhibuddin, percepatan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.

Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang di antaranya yang telah memiliki sertifikat.

"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," ujar Muhibuddin.

Dengan begitu, masih terdapat lebih dari separuh tanah wakaf yang belum bersertifikat. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk bekerja bersama mempercepat proses sertifikasi.

"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait diharapkan dapat berperan aktif mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Pematangsiantar Bongkar Penyalahgunaan Narkotika, Sabu, Ekstasi dan Kurir Diamankan
Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Wakil Bupati Deli Serdang Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Gubernur Bobby Nasution Ajak ASN Wakaf Uang Rp10.000 untuk Amal Jariyah
Herlina Lantik Majelis Taklim, Silaturahmi ke Pemko Pematangsiantar
Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru