Dari 187 Jadi 898 Unit, Rico Waas Percepat Bedah Rumah, Target Tuntas Akhir Desember
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pe
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.
Komitmen ini ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota Herlina mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Herlina menandatangani Nota Kesepahaman tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Rio Kurniawan SP MSi, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin.
Sejumlah pemerintah kabupaten/kota se-Sumut juga menandatangani nota kesepahaman serupa. Di antaranya Deliserdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution dengan Kajati Sumut Muhibuddin, dan Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, serta BWI Sumut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution --sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Pemko Pematangsiantar yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026-- menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan legalitas tanah wakaf. Kapastian hukum menjadi bagian penting untuk menjaga niat mulia para pewakif agar aset yang telah diwakafkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat.
Menurut, Bobby, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI merupakan representasi negara yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi.
"Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf," tegas Bobby, seraya menerangkan legalitas yang jelas diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang ataupun dikuasai pihak lain. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebagai amal jariyah bagi para pewakif.
Bobby juga berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut.
Menurut Muhibuddin, percepatan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.
Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang di antaranya yang telah memiliki sertifikat.
"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," ujar Muhibuddin.
Dengan begitu, masih terdapat lebih dari separuh tanah wakaf yang belum bersertifikat. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk bekerja bersama mempercepat proses sertifikasi.
"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait diharapkan dapat berperan aktif mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.***
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pe
Medan 6 menit lalu
USU Minta Petugas Keamanan Pegang Teguh 3 Prinsip Dasar Ini
Medan 11 jam lalu
Sungai Aek Doras di Sibolga Terancam Meluap, Walikota Saksikan Tumpukan Batu Picu Pendangkalan.
Sumut 11 jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Data Warga Masuk ke Aplikasi Parlinsos.
Sumut 12 jam lalu
Polsek Medan Timur Bantu Warga Sesak Nafas ke RS Imelda.
Medan 12 jam lalu
Tinggal Serumah Sejak SD, Remaja 13 Tahun di Tapanuli Tengah Dicabuli Kakek Tiri.
Kriminal 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Persoalan pemadaman listrik yang berulang kali dikeluhkan masyarakat di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pu
Peristiwa 13 jam lalu
Posmetro Medan ,BINJAI Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya menjaga situasi keamanan dan keterti
Peristiwa 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan kerja, Dinas Pe
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) Kabupaten Deli Serdang
Sumut 16 jam lalu