POSMETRO MEDAN, Medan — Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait sekolah 5 hari dalam seminggu menggelinding menuai polemik. APalagi kebijaksaan ini terkesan dipaksakan. Menurut dr.Sofyan Tan, jika tetap dipaksakan dan wajib diterapkan di seluruh sekolah, maka akan berpotensi melanggar undang-undang dan bisa dibatalkan.
Apalagi, kebijaksanaan ini justeru mengabaikan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), terkhusus komisi E yang membidangi masalah pendidikan. Komisi ini terkesan dikesampingkan oleh si "Pembuat Kebijakan", yakni Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Kebijaksanaan ini justeru kian sengit menjadi perdebatan ketika Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, siap menjadi 'bumper' (pelindung, red) atas kebijaksanaan tersebut. Erni Ariyanti Sitorus memastikan akan bertanggungjawab terkait polemik antara Dinas Pendidikan Sumut dan Komisi E DPRD dalam penerapan sekolah lima hari di Sumut.
Baca Juga:
dr.Sofyan Tan tak dapat menyembunyikan rasa keheranannya atas sikap Gubernur dan ketua DPRD Sumut tersebut.
"(Apakah) ini ada Perdanya (sekolah 5 hari seminggu)? (Atau) pakai Pergub? Nanti akan saya suruh batalkan, " kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan, Sabtu 5 Juli 2025 lalu.
Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Pendidikan 'Menggali Potensi Siswa Melalui Pembelajaran Bermakna dan Mendalam', yang diselenggarakan Kemendikdasmen Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pedidikan Guru (GTKPG) di Hotel Le Polonia, Jl Jend Sudirman, Medan.
Sofyan Tan yakin kebijakan sekolah 5 hari seminggu sifatnya tidak untuk diwajibkan. Pergub tidak boleh mengatur sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni peraturan menteri.
Bahkan bila ada kewajiban di peraturan menterinya, dipastikan tidak sesuai undang-undang. Menurut dia, ada banyak alasan kebijakan sekolah 5 hari dalam seminggu tidak bisa dipaksakan karena harus menyelenggarakan proses belajar mengajar hingga pukul 16.00 WIB.
Banyak sekolah di Sumut yang menerapkan sekolah dua gelombang, yakni pagi dan siang karena tidak cukup ruang kelasnya.
"Jika dipaksakan, maka siswa yang masuk siang dialihkan belajarnya mulai sore pulang malam. Ini tentu justru menimbulkan masalah baru," jelas Sofyan Tan.
Lalu, lanjut dia, masih banyak sekolah yang belum baik fasilitas toilet dan kantinnya. Apabila siswa dan guru harus seharian di sekolah, bisa mengganggu dari sisi kesehatan.
Selain itu, bisa menambah pengeluaran siswa dan guru yang harus makan siang di sekolah. "Ini namanya mau memiskinkan orang yang sudah miskin," ucapnya.
Secara psikologis, siswa dan guru tidak akan maksimal belajar mengajar seharian hingga sore. Setiap orang hanya bisa fokus 2 jam belajar non stop. Karena itu, ada waktu istirahat setiap dua jam pelajaran.
Apabila dipaksakan hingga sore, maka tidak akan bisa menerapkan pembelajaran bermakna dan mendalam. Sofyan Tan menegaskan jika ada sekolah yang diancam dicabut izinnya karena tidak menerapkan kebijakan sekolah 5 hari seminggu, maka dirinya tidak akan tinggal diam.
"Silahkan cabut izin sekolah yang tidak bersedia, saya akan perjuangkan nasib konstituen saya. Gubernur pun bisa dimakzulkan jika langgar undang-undang," tegasnya.
Namun demikian, jika sifatnya tidak ada kewajiban, maka silahkan kebijakan tersebut dilanjutkan.
Perlu diketahui, banyak sekolah yang selama ini dikunjunginya keberatan dengan kebijakan tersebut tetapi mereka memilih diam karena khawatir. Sofyan Tan menyarankan, harusnya gubernur Sumut fokus dengan kebijakan perbaikan nasib guru dan kualitas sekolah.
Tidak semua sekolah khususnya di daerah pedalaman sama kualitasnya dengan daerah perkotaan. Bahkan ada banyak sekolah swasta yang masih memprihatinkan.Jika hal itu dilakukan, dirinya siap berkolaborasi karena sejalan dengan yang sudah dilakukan selama ini.
Erni Aryanti Sitorus Bertanggungjawab
Seakan menunjukkan kekuasaannya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terkesan pasang badan dengan memastikan akan bertanggungjawab terkait polemik antara Dinas Pendidikan Sumut dan Komisi E DPRD dalam penerapan sekolah lima hari di Sumut.
"Nanti, Komisi E DPRD Sumut saya yang tanggung jawab,"tegas Erni Ariyanti Sitorus ketika mendampingi Gubsu Bobby Afif Nasution usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Erni Ariyanti Sitorus menyampaikan itu saat para wartawan semula ingin mewawancarai Gubsu Bobby seputar usulannya akan menerapkan sekolah lima hari di Sumatera Utara.
Namun, saat Bobby menjawab pertanyaan wartawan, politisi dari Partai Golkar tersebut ikut nimbrung dan memberikan pernyataan di hadapan gubernur dan wartawan.
Pada kesempatan Erni menyampaikan dan memastikan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi antara Dinas Pendidikan Sumut dan Komisi E DPRD yang menaungi bidang pendidikan.
"Komisi E itu memanggil Disdik melalui surat saya, namun Kadis berhalangan hadir karena ada alasan karena melaksanakan tugas, sehingga tidak hadir," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Labura tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi, dan seluruh anggota Komisi E kecewa terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, atas mangkirnya dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP).
"Sudah 2 kali diundang tapi beliau tidak hadir, yang hadir malah Sekdis dan jajarannya. Sementara, pembahasan SPMB 2025 dan penerapan sekolah 5 hari dalam sepekan dibutuhkan kehadiran dari Kadisdik Sumut," ucap Politisi Partai Gerindra tersebut beberapa waktu lalu.
Senada, Anggota Komisi E lainnya, Ahmad Darwis, menilai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, melanggar etika pemerintahan dan melemahkan fungsi pengawasan publik.
Penilaian tersebut muncul setelah Kadisdik dua kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi E terkait pembahasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
"Kadisdik, kami anggap tidak kooperatif, 2 kali undangan rapat tidak diindahkan, ini menandakan bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan melemahkan pengawasan publik," ujar Ahmad Darwis, beberapa waktu lalu.
Sekolah Lima Hari Sudah Disahkan
Kebijakan penerapan lima hari sekolah dalam sepekan yang telah disahkan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), rupanya belum dibarengi dengan keterlibatan aktif Komisi E DPRD Sumut dalam pembahasan resmi. Sepertinya, Komisi yang membidangi pendidikan ini dikesampingkan.
"Hingga saat ini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sumut terkait penerapan sekolah 5 hari itu belum pernah dilaksanakan," ujar Anggota Komisi E DPRD Sumut, Dameria Pangaribuan, pada Senin (7/7/2025).
Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut sudah disahkan dalam FGD, seharusnya pihak legislatif, khususnya Komisi E yang membidangi pendidikan, dilibatkan dalam pembahasan teknis maupun implikasinya terhadap pelajar, tenaga pendidik, dan sekolah.
"Tanggal 14 Juli nanti siswa SMA dan SMK sudah mulai masuk sekolah. Itu artinya, penerapan 5 hari sekolah akan langsung berjalan. Tapi, kami dari Komisi E belum pernah diajak berdiskusi resmi soal ini," tuturnya.
Dameria menilai kebijakan pendidikan harus dibicarakan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, pada pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion yang diselenggarakan Pemprov Sumut pada beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus mendukung penuh pelaksanaan 5 hari dalam sepekan tersebut.
"Pada prinsipnya, kami dari DPRD Sumut mendukung penuh program baik Gubernur Sumut," katanya melalui keterangan tertulis.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga menanggapi, soal pro dan kontra penerapan program belajar lima hari untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Luar Biasa (SMA/K/SLB) negeri maupun swasta pada Tahun Ajaran Baru periode 2025-2026 di bulan Juli mendatang.
Menurut Alex, meski menuai pro dan kontra, penerapan belajar mengajar selama lima hari akan tetap diterapkan di bulan Juli ini.
Alex menjelaskan, dalam suatu program terjadi pro dan kontra adalah hal yang wajar. Namun, kebijakan ini dibuat sudah melewati kajian yang cukup dalam.
"Tetap akan dijalankan. Pro dan kontra dalam suatu kebijakan dan program itu adalah hal yang biasa. Tapi, kami tentunya, sebagai penanggung jawab kebijakan sudah menyiapkan secara teknis untuk menjalankan program ini dengan baik," jelasnya kepada Wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut Alex sejauh ini persiapan penerapan program ini sudah masuk dalam tahap sosialisasi ke seluruh sekolah-sekolah tingkat SMA/K /SLB negeri maupun swasta di Sumut.
"Dinas pendidikan sebagai lini sektor sedang melakukan sosialisasi program belajar mengajar 5 hari di tahun ajaran baru," ucapnya.
Dikatakan Alex hingga program ini diterapkan, nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi acara masif dan berjenjang.
"Kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah, nanti juga akan kita lakukan sosialisasi ke tingkat Cabdis. Tujuannya, agar Cabdis yang memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah di daerah masing-masing," ucapnya.
Selain itu, ditegaskannya program ini sudah memiliki kajian yang lengkap
"Pastinya program ini sudah dikaji. Namun, nantinya juga akan ada pertemuan kami (Pemprov Sumut) setiap kepala daerah dan dinas pendidikan agar program ini berjalan maksimal," jelasnya. (erni/bbs/red)
Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar