Kanwil Kemenag Sumut dan MUI Teken MoU, Sinergi Penguatan Pembinaan Keagamaan
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ( Kanwil Kemenag Sumut) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) P
Medan 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN– Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku masing-masing Y (42), M (29), dan MI (47).
Dari tangan mereka, petugas mengamankan diduga sabu, ekstasi dan ganja siap edar dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga:
Pelaku inisial Y (42) diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyita 4 paket diduga sabu seberat bruto 1,04 gram, 4 pipet modifikasi, 3 bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok dan buku catatan penjualan serta pembayaran sabu.
Berikutnya inisial M (29) diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram dan satu unit handphone Vivo Y19s Pro warna silver.
Baca Juga:
Sementara inisial MI (47) diciduk di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 100 paket diduga ganja siap edar yang disimpan dalam satu plastik asoy transparan.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y22 warna biru, tegas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Rabu,(23/9/226) mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H (Oji)
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ( Kanwil Kemenag Sumut) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) P
Medan 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ( Kanwil Kemenag Sumut) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) P
Medan 28 menit lalu
Pemkab Samosir Dukung OMC Tahap II, Perkuat Mitigasi Kekeringan di Kawasan Danau Toba.
Sumut 41 menit lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Sebanyak 389 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berujung pada pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan
Sumut 48 menit lalu
Sekretaris Dinas Perhubungan Ajak Karaoke 4 Anak PKL, Lanjut ke Asusila.
Peristiwa 2 jam lalu
DPRD Karo Soroti Anggaran Hibah Rp4 Miliar untuk Instansi Vertikal.
Politik 3 jam lalu
Tiga Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai.
Sumut 3 jam lalu
Bobol Rumah Warga, Bawa Kabur Barang Berharga Senilai Rp143 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Asahan.
Peristiwa 3 jam lalu
Muncul Harimau Sumatera di Desa kuta saga Pakpak Bharat, Begini Kata BKSDA.
Peristiwa 5 jam lalu
Gerak Cepat Tim Macan, Pelaku Begal Ojek di Martubung Diterkam di Sicanang Kurang Dari 1 Jam.
Kriminal 6 jam lalu