Rabu, 23 September 2026

3 Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai

P. Silalahi - Rabu, 23 September 2026 14:01 WIB
3 Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai
Oji
3 pelaku narkoba diamankan polisi Binjai.

POSMETRO MEDAN– Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda.

Ketiga terduga pelaku masing-masing Y (42), M (29), dan MI (47).

Dari tangan mereka, petugas mengamankan diduga sabu, ekstasi dan ganja siap edar dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:

Pelaku inisial Y (42) diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyita 4 paket diduga sabu seberat bruto 1,04 gram, 4 pipet modifikasi, 3 bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok dan buku catatan penjualan serta pembayaran sabu.

Berikutnya inisial M (29) diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram dan satu unit handphone Vivo Y19s Pro warna silver.

Baca Juga:

Sementara inisial MI (47) diciduk di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 100 paket diduga ganja siap edar yang disimpan dalam satu plastik asoy transparan.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y22 warna biru, tegas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Rabu,(23/9/226) mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H (Oji)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Penebang Pohon di Tanah Lapang Binjai Terjatuh
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Kapolres Sibolga: Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Anggota Jadi Atensi Khusus
Darma Sitepu Resmi Lantik Pengurus PK AMPI Binjai Timur Periode 2026–2031
Jelang Muscam dan Pelantikan AMPI Binjai Timur 2026–2031, DPD AMPI Kota Binjai Tegaskan Konsolidasi Organisasi
Lapas Kelas IIA Binjai Perketat Pengawasan, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
komentar
beritaTerbaru