Dalam interview tersebut, tim asesor memberikan sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang, terutama terkait penguatan tata kelola layanan digital, sumber daya manusia, perlindungan data pribadi, keamanan siber, infrastruktur, pengembangan dan integrasi aplikasi, serta pemantauan dan evaluasi layanan.
Sejumlah data dukung juga masih perlu dilengkapi, termasuk dokumentasi pengembangan aplikasi, integrasi layanan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), pemanfaatan infrastruktur digital, hingga rencana perbaikan layanan berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Baca Juga:
Terkait SKM, Pemkab Deli Serdang menjelaskan bahwa daerah telah memiliki aplikasi SKM sendiri dan telah melakukan upaya integrasi data dengan skm.go.id. Penjelasan tersebut dicatat tim asesor untuk dikomunikasikan lebih lanjut kepada Kementerian PANRB.
Tim asesor memberikan waktu lima hari kerja kepada Pemkab Deli Serdang untuk melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung yang masih diperlukan.( Drt)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar