Senin, 28 September 2026

Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang

Evi Tanjung - Senin, 28 September 2026 20:09 WIB
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
Ist/Diskominfostan
Pemkab Deli Serdang meluncurkan tiga aplikasi layanan publik, yaitu Siap Ruang, Si Petarung, dan BPHTB Kabupaten, untuk mempercepat layanan perizinan dan tata ruang serta memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, di Aula Cendana, K

class="c_primary" href="https://www.posmetromedan.id">POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meluncurkan tiga aplikasi layanan publik, yaitu Siap Ruang, Si Petarung, dan BPHTB Kabupaten, untuk mempercepat layanan perizinan dan tata ruang serta memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, di Aula Cendana, Kantor Bupati, Senin (28/9/2026).

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan pelayanan yang ditemuinya selama 1 tahun 8 bulan memimpin Deli Serdang, terutama terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Selama ini saya mendapati banyak keluhan dari teman-teman notaris mengenai lamanya penerbitan PKKPR dan BPHTB, serta banyak calon investor yang keliru bahkan tertipu karena tidak memahami kesesuaian tata ruang, sehingga rencana pembangunan industri, perumahan, dan lainnya yang mereka siapkan akhirnya tidak dapat terwujud," ujarnya.LIU ok

Baca Juga:

Menurutnya, kesesuaian tata ruang perlu diketahui sejak awal untuk mencegah persoalan dalam pembangunan, termasuk masih ditemukannya bangunan di kawasan yang bertentangan dengan ketentuan, seperti lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Asri berharap digitalisasi dapat mengurangi interaksi langsung pemohon dengan aparatur sekaligus meningkatkan transparansi proses layanan.

Baca Juga:

"Kita harap aplikasi ini membuat pemohon tidak perlu lagi bertemu dengan aparatur untuk meminimalisir persekutuan atau persekongkolan yang tidak baik," tegasnya.

Melalui sistem tersebut, pemohon juga dapat memantau perkembangan berkas tanpa harus datang ke kantor.

"Nantinya di sistem ini akan terlihat sampai mana berkas permohonannya. Saya harap sampai 2030 tidak perlu ada yang berurusan ke kantor," harapnya.

Ia menegaskan, percepatan layanan merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam mendorong dunia usaha, UMKM, dan investasi bergerak.

"Pemda harus jadi trigger supaya swasta bergerak, UMKM berkembang, investor masuk, dan lain-lain," katanya.

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tinjau Trotoar Adam Malik-HM Yamin, Pastikan Pekerjaan Sesuai Desain dan Spesifikasi
Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri
Tolak Eksekusi Sepihak PN Medan, Persaudaraan Pemulung Gelar Aksi dan Minta Perlindungan Hukum
Pemko Pematangsiantar Buka Peringatan Haornas, Kota Ini Tuan Rumah 3 Cabor Porprovsu
Polres Sibolga Gelar Gaktiblin di Mako
komentar
beritaTerbaru