Kamis, 01 Oktober 2026

Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu

P. Silalahi - Rabu, 30 September 2026 15:00 WIB
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Pria berinisial D M alias D (42) yang kini sudah diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN– Seorang pria berinisial D M alias D (42) warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut awalnya ditangkap oleh warga Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga setempat.

Menerima laporan dari masyarakat terkait penangkapan terduga pelaku penggelapan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H., atas petunjuk Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Baca Juga:

Namun, saat petugas melakukan penggeledahan badan di lokasi, kasus ini justru berkembang. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil interogasi awal di TKP, tersangka mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram), 2 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram), serta 3 plastik klip kecil kosong.

Baca Juga:

Guna penanganan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Selasa (29/9/2026).

Atas perbuatannya, tersangka --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN, Rabu 30 September 2026-- dijerat pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak kepolisian turut mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Duh... Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
komentar
beritaTerbaru