Jumat, 02 Oktober 2026

LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Naekoba

Evi Tanjung - Kamis, 01 Oktober 2026 21:36 WIB
LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Naekoba
ist

POSMETRO MEDAN, Binjai – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (LKBH AMPI) Kota Binjai berkomitmen penuh untuk selalu hadir, berjuang, dan memberikan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat sipil. Dengan memegang teguh motto untuk senantiasa memberikan pendampingan hukum terbaik, berintegritas, serta membela hak-hak warga yang tertindas dan berkeadilan terkhususnya bagi warga Kota Binjai, lembaga ini siap menjadi benteng pertahanan hukum masyarakat.

Komitmen nyata tersebut langsung dibuktikan pasca-prosesi pelantikan pengurus baru dan setelah resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus. Jajaran pengurus baru LKBH AMPI Binjai yang dikomandoi langsung oleh Direktur LKBH Ali Ibsan Jaya, SH., MH turun tangan mendampingi seorang ibu rumah tangga berinisial SR (54). Korban mengalami dugaan pembakaran rumah berencana yang diduga melibatkan jaringan pengedar narkoba dari balik jeruji besi.

Kasus yang menimpa warga Jalan Danau Laut Tawar, Binjai Timur, Kota Binjai ini telah resmi terdaftar di Polres Binjai dengan nomor laporan LP/B/572/IX/2026/SPKT/polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 29 September 2026.

Baca Juga:

Tamparan Keras bagi Kepolisian Kota Binjai,

Di bawah komando Direktur LKBH AMPI Binjai yang baru, Ali Ibsan Jaya, SH., MH, bersama tim penasihat hukum Boturan N.P Simatupang, SH.,MH dan Binka L.G Simatupang, SH.,MH, penanganan kasus ini dipastikan menjadi prioritas utama kerja kepengurusan mereka.

1

Tepat setelah menerima kuasa hukum secara resmi, Direktur LKBH AMPI Binjai beserta tim menegaskan bahwa peristiwa ini diduga kuat sudah menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya Polres Binjai. Pasalnya, jaringan narkoba diduga sudah sangat berani dan terang-terangan melakukan intimidasi, pengancaman, hingga aksi nekat melakukan pembakaran rumah di dalam wilayah hukum Kota Binjai.

"Pelantikan ini menjadi momentum bagi kami pengurus baru di bawah kepemimpinan Direktur Ali Ibsan Jaya untuk membuktikan bahwa LKBH AMPI hadir sebagai pembela masyarakat kecil. Kami mendesak Polres Binjai untuk sungguh-sungguh menangani perkara ini karena sudah mengancam keselamatan jiwa klien kami. Ini diduga menjadi tantangan sekaligus tamparan keras bagi kepolisian karena komplotan ini berani menebar teror di wilayah hukum Binjai," tegas tim hukum secara lugas setelah resmi menerima kuasa dari korban.

Duduk Perkara Kasus: Berawal dari Peringatan Jaringan Narkoba

Berdasarkan berkas perkara, kasus ini bermula dari adanya dugaan peringatan dan intimidasi dari kelompok suruhan eksekutor lapangan di wilayah Binjai Timur. Mereka memperingatkan agar anak korban tidak mengganggu atau memviralkan pekerjaan bos mereka, yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial N dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera Utara.

Perintah intimidasi tersebut diduga diteruskan melalui dua orang perantara berinisial HD dan HI, sebelum akhirnya dieksekusi oleh sekelompok orang di lapangan. Karena pihak korban tidak gentar dengan ancaman tersebut, para pelaku diduga nekat melakukan permufakatan jahat dengan membakar rumah korban SR di Binjai Timur.

Menyikapi aksi teror terorganisir ini, pengurus LKBH AMPI Binjai menerapkan pasal-pasal berat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, meliputi pasal Pembakaran Sengaja (Pasal 308), Permufakatan Jahat (Pasal 309), Pengancaman/Intimidasi (Pasal 448), dan Penyertaan Pidana Aktor Intelektual (Pasal 20).

Langkah Tegas Pengurus Baru LKBH AMPI Binjai:

Meminta SP2HP ke Polres Binjai: Tim hukum bergerak cepat mengirimkan surat resmi ke Polres Binjai untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan, objektif, dan diseriusi oleh penyidik.

Mengajukan Saksi-Saksi Kunci: Tim hukum secara resmi mengajukan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian penyidik Satreskrim Polres Binjai agar tabir gelap kasus teror ini segera terungkap terang benderang.

Menyerahkan Bukti Tambahan: Menyerahkan dokumen digital berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, foto, serta bukti pesan ancaman pembunuhan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Mendesak Razia Lapas: Mengirimkan surat resmi ke Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendesak pemeriksaan internal dan penyitaan alat komunikasi milik terduga N di dalam Lapas.

Memohon Perlindungan Nyawa ke LPSK: Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi memberikan perlindungan melekat bagi keselamatan fisik korban SR beserta keluarganya dari ancaman nyata.

LKBH AMPI Binjai di bawah komando Direktur Ali Ibsan Jaya meminta aparat kepolisian bertindak cepat menangkap seluruh eksekutor lapangan hingga aktor intelektual di balik jeruji besi guna memulihkan rasa aman di masyarakat Kota Binjai.***

Tags
beritaTerkait
Darma Sitepu Resmi Lantik Pengurus PK AMPI Binjai Timur Periode 2026–2031
komentar
beritaTerbaru