Minggu, 04 Oktober 2026

AMK-PERMADA Tegaskan Aksi Yang Digelar Murni Kontrol Sosial, Desak Kadisdik Langkat Klarifikasi “Paket Sudah Habis Dibagi-bagi”

Evi Tanjung - Minggu, 04 Oktober 2026 12:41 WIB
AMK-PERMADA Tegaskan Aksi Yang Digelar Murni Kontrol Sosial, Desak Kadisdik Langkat Klarifikasi “Paket Sudah Habis Dibagi-bagi”
ist
AMK Permada gelar konfrensi untuk meluruskan maksud dan tujuannya mereka berdemo, kemarin

POSMETRO MEDAN,Langkat — Sehari setelah menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat serta Kantor Bupati Langkat, Aliansi Masyarakat dan Kontraktor Kabupaten Langkat atau AMK bersama Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) kembali menyampaikan sikapnya.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 3 Oktober 2026 di salah satu Cafe di Stabat, Ariswan selaku Koordinator Nasional PERMADA, Rahmat Syahputra alias Tata Putra selaku Koordinator AMK Kabupaten Langkat, serta Roni Dermawan secara tegas menyatakan bahwa gerakan yang mereka lakukan merupakan gerakan rakyat dan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:

Ketiganya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk menghakimi ataupun menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas persoalan yang berkembang setelah audiensi antara pengusaha konstruksi lokal dengan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat pada Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga:

Ariswan mengatakan bahwa masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan pekerjaan pemerintah yang bersumber dari anggaran publik, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, polemik bermula dari adanya pernyataan dalam audiensi yang kemudian dipahami oleh peserta pertemuan sebagai adanya paket pekerjaan yang telah dibagi-bagi, sementara pada saat itu sejumlah paket pekerjaan yang menjadi perhatian belum diketahui telah melalui proses pengadaan secara elektronik melalui LPSE.

Karena itu, kata Ariswan, AMK dan PERMADA tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri.

Justru yang diminta adalah klarifikasi langsung dari pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut agar publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konteks, maksud dan mekanisme yang sebenarnya.

"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta klarifikasi. Kalau memang ada penjelasan yang benar dan sesuai dengan regulasi, sampaikan kepada publik sehingga tidak ada lagi tafsir yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Ariswan dalam konferensi pers, Sabtu 3 Oktober 2026.

Ariswan juga menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti tidak semata-mata menyangkut kepentingan kontraktor mendapatkan pekerjaan.

Lebih jauh, kata dia, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum, transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kesempatan yang adil bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan.

Ia kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai salah satu landasan yang menurutnya perlu menjadi perhatian seluruh pihak dalam penyelenggaraan kegiatan jasa konstruksi.

Menurut Ariswan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah tidak dapat dipisahkan dari ketentuan hukum yang mengatur jasa konstruksi maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, ia meminta Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat memahami bahwa terdapat regulasi yang mengatur proses dan tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk sebelum suatu paket pekerjaan ditayangkan melalui sistem pengadaan secara elektronik atau LPSE.

"Kami mengingatkan bahwa ada regulasi yang mengatur proses dan tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ada proses perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, penetapan dan tahapan lainnya sebelum paket ditayangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi yang kami minta adalah penjelasan, pada tahapan mana pembagian yang dimaksud itu terjadi dan apa dasar hukumnya," tegas Ariswan.

Ia mengatakan bahwa pertanyaan tersebut menjadi penting karena terdapat berbagai mekanisme pengadaan pemerintah, termasuk pengadaan langsung maupun tender, yang masing-masing memiliki ketentuan dan batasan tersendiri.

Menurutnya, istilah "paket sudah dibagi-bagi" harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa suatu pekerjaan telah ditentukan penyedianya sebelum proses pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme.

"Kalau yang dimaksud pembagian itu adalah pembagian secara administratif dalam perencanaan paket, silakan dijelaskan. Kalau yang dimaksud sudah ada penyedia atau pelaksana sebelum proses pengadaan, tentu ini harus dijelaskan lagi bagaimana mekanismenya. Jangan sampai masyarakat menangkap pengertian yang berbeda," katanya.

Sementara itu, Koordinator AMK Kabupaten Langkat Rahmat Syahputra alias Tata Putra mengatakan bahwa keberadaan kontraktor lokal dalam persoalan tersebut bukan semata-mata karena ingin mendapatkan proyek.

Menurutnya, pengusaha jasa konstruksi lokal juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah proses pengadaan pemerintah daerah dilaksanakan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sesuai kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

"Kami bukan meminta proyek untuk diberikan kepada kami. Yang kami minta adalah prosesnya dibuka dan dilaksanakan sesuai aturan. Kalau kami memenuhi persyaratan, berikan kesempatan untuk ikut. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tentu kami juga harus menerima hasilnya," ujar Tata Putra.

Ia menilai, kepastian proses jauh lebih penting daripada sekadar mendapatkan pekerjaan.

Menurutnya, apabila proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan, maka siapapun yang menjadi penyedia dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

"Jangan sampai kontraktor lokal hanya menjadi penonton. Tetapi kami juga tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta kesempatan yang sama dan proses yang transparan," katanya.

Hal senada disampaikan Roni Dermawan. Ia mengatakan bahwa persoalan yang berkembang harus ditempatkan dalam kerangka klarifikasi dan pengawasan publik.

Menurutnya, AMK dan PERMADA tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Karena itu, pihaknya justru meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran membuka informasi yang dapat diberikan kepada publik mengenai paket pekerjaan yang menjadi sorotan.

"Kalau memang semuanya sudah sesuai regulasi, mari dibuktikan dengan data dan dokumen. Jangan hanya terjadi perdebatan antara pernyataan dengan persepsi. Kami ingin persoalan ini terang," ujar Roni.

Roni juga meminta agar penjelasan nantinya tidak berhenti pada pernyataan umum.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan tahapan pengadaan, status masing-masing paket pekerjaan, sumber anggaran, mekanisme pemilihan penyedia serta tahapan yang telah dilalui, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik dan tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, ketiga tokoh tersebut kembali menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026 merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Ariswan mengatakan, pihaknya masih memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan melalui dialog.

Namun, ia menegaskan bahwa ruang dialog tersebut harus menghasilkan penjelasan yang konkret.

"Kami masih membuka ruang dialog. Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik. Kami ingin pemerintah menjelaskan berdasarkan data dan regulasi. Kalau ada kekeliruan persepsi, luruskan. Kalau ada mekanisme yang memang sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat," kata Ariswan.

Ia juga mengingatkan bahwa anggaran yang digunakan dalam pekerjaan pemerintah merupakan bagian dari keuangan publik sehingga proses perencanaannya hingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

AMK dan PERMADA, kata Ariswan, akan terus mengawal persoalan tersebut dan menunggu realisasi pertemuan yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat setelah aksi pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Apabila pertemuan tersebut terlaksana, mereka akan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara langsung mengenai pernyataan yang menjadi sumber polemik serta menjelaskan mekanisme pengadaan paket pekerjaan yang dipersoalkan.

Namun demikian, Ariswan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pertemuan apabila substansi persoalan belum memperoleh penjelasan yang memadai.

Ia mengatakan, AMK dan PERMADA akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai perkembangan dan hasil klarifikasi pemerintah daerah.

"Jangan anggap aksi ini selesai hanya karena massa sudah membubarkan diri. Ini baru awal dari proses kontrol sosial. Kami akan melihat bagaimana pemerintah menjawabnya. Kami berharap jawabannya bukan sekadar normatif, tetapi berdasarkan dokumen, data dan aturan," tegas Ariswan.

Tata Putra menambahkan bahwa pihaknya juga berharap polemik tersebut tidak dipandang sebagai persoalan antara pemerintah dengan kontraktor.

Menurutnya, masyarakat luas memiliki kepentingan terhadap tata kelola anggaran daerah karena setiap proyek pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

"Ini bukan hanya persoalan kontraktor. Ini soal bagaimana uang rakyat digunakan. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bahwa prosesnya berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara Roni Dermawan menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya perbedaan antara prosedur yang seharusnya dengan fakta di lapangan, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami tidak ingin mengambil kewenangan aparat penegak hukum (APH). Kami hanya menyampaikan informasi, meminta klarifikasi dan melakukan kontrol sosial. Kalau kemudian ada temuan yang memang masuk ranah hukum, biarkan lembaga yang berwenang menanganinya sesuai ketentuan," katanya.

AMK dan PERMADA juga kembali meminta Pemerintah Kabupaten Langkat Khususnya PLH. Kadisdik tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.

Mereka berharap Plt Bupati Langkat dapat memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, AMK, PERMADA serta pihak-pihak terkait sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka.

Di sisi lain, hingga konferensi pers tersebut digelar, perhatian publik masih tertuju pada klarifikasi pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat terkait substansi pernyataan yang disampaikan dalam audiensi pada 23 September 2026.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan paket pekerjaan yang disebut telah dibagi-bagi, apakah yang dimaksud merupakan proses perencanaan paket atau telah berkaitan dengan penentuan penyedia, serta bagaimana tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

AMK dan PERMADA menegaskan, mereka akan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan persoalan tersebut secara resmi.

Namun apabila tidak ada penjelasan yang dianggap memadai, mereka menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan melibatkan massa yang lebih besar.

Bahkan, rencana membawa aspirasi tersebut ke tingkat nasional dengan mendatangi lembaga penegak hukum di Jakarta sebagaimana disampaikan dalam aksi Jumat, 2 Oktober 2026.

Bagi AMK dan PERMADA, inti persoalan bukan mengenai siapa yang memperoleh pekerjaan, melainkan bagaimana memastikan setiap paket pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dari uang pajak rakyat diproses melalui mekanisme yang jelas, transparan, kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, bola berada di tangan Kadisdik Langkat. Publik menunggu penjelasan resmi mengenai polemik tersebut, sementara AMK dan PERMADA menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi hingga memperoleh jawaban yang mereka nilai dapat menjelaskan persoalan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. (Red)

Tags
beritaTerkait
Kecamatan Medan Baru Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Tali Asih, Pemerintah Hadir Menyapa Warga
Remaja Masjid Al Ikhlas Pondok Batuan Tadabbur Alam, Muhammad Edison Ginting Pesan Jaga Ukhuwah Dan Ibadah
RSUD Amri Tambunan Tanggapi Keluhan Pasien dan Evaluasi Pelayanan
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Bupati Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
komentar
beritaTerbaru