Senin, 12 Oktober 2026

Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, AW Membantah dan RA Klaim Uang Rp150 Juta Belum Dibayarkan

Evi Tanjung - Senin, 12 Oktober 2026 20:37 WIB
Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, AW Membantah dan RA Klaim Uang Rp150 Juta Belum Dibayarkan
ist
AW

"Ini saya tunjukkan buktinya. Sudah tidak ada uang RA yang belum dikembalikan. Uang itu juga tidak ada kaitannya dengan perkara titik dapur," ujar AW.

AW menegaskan bahwa menurut keterangannya, seluruh dana yang sebelumnya dipersoalkan telah diselesaikan dengan pihak-pihak terkait. Namun, klaim itu dibantah oleh RA ketika dikonfirmasi.

Baca Juga:

RA menyatakan bahwa uang sebesar Rp150 juta yang diklaimnya masih menjadi haknya belum dikembalikan oleh AW. RA juga mempersoalkan Berita Acara Pelunasan senilai Rp450 juta yang ditunjukkan AW.

"Belum ada, Bang. Belum dia kembalikan uang saya yang Rp150 juta, yang terpakai untuk verifikasi. Jangan begitu kali dia, jangan jahat kali bilang, sudah dibayarkan semua. Bahkan dari berita acara yang Rp450 juta itu saja, baru Rp200 juta yang dibayarkan. Bodohnya adik saya mau menandatangani berita acara itu. Pertemukan saya dengan dia, Bang," kata RA.

Baca Juga:

Sebelumnya, AW juga merujuk Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebut halaman 25 poin 3.1.2 huruf b dalam dokumen itu mengatur kewajiban Penerima Bantuan Pemerintah (Yayasan) untuk menyiapkan unit bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, alat kantor, prasarana kantor, dan genset sesuai standar BGN.

Menurut AW, ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam pembagian tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana antara yayasan dan mitra.

"Juknis BGN sudah jelas, BGN tidak membangunkan dapur. Yayasan yang wajib menyiapkan. Satu dapur membutuhkan minimal Rp1,5 miliar. Jadi, Rp660 juta itu merupakan porsi kewajiban mitra dalam kerja sama pembangunan. Ini bukan jual beli titik. Antara yayasan dan mitra tidak ada masalah, semuanya sesuai dokumen," ujarnya.

AW menegaskan pihaknya berpegang pada dokumen resmi dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Ia menyatakan yayasan akan tetap menjalankan kerja sama secara profesional dan mendukung pelaksanaan program MBG. (Den)

Tags
beritaTerkait
Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga: Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit
Rico Waas Benahi Trotoar Juanda Dan Merak Jingga, Prioritaskan Kenyamanan Pejalan Kaki Dan Akses Disabilitas
Terima Surat Mandat, Ketua Iwan Tarigan: Harimau Tidur Kecamatan Sibiru - biru Bangun Kembali
Rico Waas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kawasan UMKM Dan Kuliner Blok Petisah, Dorong Wajah Baru Pusat Ekonomi Kota Medan
Mahasiswa Unimed  Dorong Proyek Kemanusiaan  Potensi TOGA di Desa Sukasari
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
komentar
beritaTerbaru