Senin, 12 Oktober 2026

Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, AW Membantah dan RA Klaim Uang Rp150 Juta Belum Dibayarkan

Evi Tanjung - Senin, 12 Oktober 2026 20:37 WIB
Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, AW Membantah dan RA Klaim Uang Rp150 Juta Belum Dibayarkan
ist
AW

POSMETRO MEDAN, Deli Serdang— Dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Dugaan itu mencuat setelah muncul informasi mengenai kerja sama penyediaan ompreng dan peralatan dapur yang disertai permintaan setoran sebesar Rp500 per ompreng.

Untuk menelusuri informasi itu, awak media meminta klarifikasi kepada Ketua Yayasan Delisha berinisial AW, yang namanya disebut dalam dugaan itu. Dalam pertemuan di MKA Cafe, Jalan Soekarno Hatta, Binjai, Senin (12/10/2026), AW membantah melakukan praktik jual beli titik dapur SPPG.

AW menjelaskan, hubungan antara yayasan dan mitra merupakan bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan dapur MBG, dengan pembagian tanggung jawab terkait penyediaan bangunan, ompreng, dan peralatan dapur.

Baca Juga:

"Membangun dapur tidak cukup kalau hanya Rp660 juta. Biayanya bisa mencapai Rp1,5 miliar, bahkan ada yang sampai Rp2 miliar. Di sini kami menjalin kerja sama, bukan jual beli titik. Misalnya, ada titik yang sudah centang biru, kemudian mitra menyiapkan ompreng dan peralatan dapur sesuai kesepakatan," ujar AW.

Terkait dugaan permintaan setoran Rp500 per ompreng, AW membantah dirinya pernah meminta pembayaran itu kepada mitra yang dibantunya memperoleh titik dapur SPPG.

Baca Juga:

"Jika saya dituduh meminta setoran Rp500 per ompreng, itu salah. Saya tidak pernah meminta kepada mitra yang saya bantu mendapatkan titik. Silakan dibuktikan jika saya pernah meminta," tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat yayasan lain yang menerapkan skema pembayaran dalam kerja sama, hal itu harus dilihat berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

AW menjelaskan, mitra yang merasa keberatan dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar persoalan itu dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain dugaan setoran per ompreng, awak media juga meminta penjelasan AW mengenai klaim pihak ketiga berinisial RA yang menyebut masih terdapat uang sebesar Rp150 juta yang belum dikembalikan.

AW membantah klaim itu. Ia menyatakan seluruh uang milik RA sebesar Rp450 juta telah dikembalikan dan menunjukkan dokumen Berita Acara Pelunasan bermeterai yang ditandatangani oleh adik RA berinisial M.

"Ini saya tunjukkan buktinya. Sudah tidak ada uang RA yang belum dikembalikan. Uang itu juga tidak ada kaitannya dengan perkara titik dapur," ujar AW.

AW menegaskan bahwa menurut keterangannya, seluruh dana yang sebelumnya dipersoalkan telah diselesaikan dengan pihak-pihak terkait. Namun, klaim itu dibantah oleh RA ketika dikonfirmasi.

RA menyatakan bahwa uang sebesar Rp150 juta yang diklaimnya masih menjadi haknya belum dikembalikan oleh AW. RA juga mempersoalkan Berita Acara Pelunasan senilai Rp450 juta yang ditunjukkan AW.

"Belum ada, Bang. Belum dia kembalikan uang saya yang Rp150 juta, yang terpakai untuk verifikasi. Jangan begitu kali dia, jangan jahat kali bilang, sudah dibayarkan semua. Bahkan dari berita acara yang Rp450 juta itu saja, baru Rp200 juta yang dibayarkan. Bodohnya adik saya mau menandatangani berita acara itu. Pertemukan saya dengan dia, Bang," kata RA.

Sebelumnya, AW juga merujuk Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebut halaman 25 poin 3.1.2 huruf b dalam dokumen itu mengatur kewajiban Penerima Bantuan Pemerintah (Yayasan) untuk menyiapkan unit bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, alat kantor, prasarana kantor, dan genset sesuai standar BGN.

Menurut AW, ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam pembagian tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana antara yayasan dan mitra.

"Juknis BGN sudah jelas, BGN tidak membangunkan dapur. Yayasan yang wajib menyiapkan. Satu dapur membutuhkan minimal Rp1,5 miliar. Jadi, Rp660 juta itu merupakan porsi kewajiban mitra dalam kerja sama pembangunan. Ini bukan jual beli titik. Antara yayasan dan mitra tidak ada masalah, semuanya sesuai dokumen," ujarnya.

AW menegaskan pihaknya berpegang pada dokumen resmi dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Ia menyatakan yayasan akan tetap menjalankan kerja sama secara profesional dan mendukung pelaksanaan program MBG. (Den)

Tags
beritaTerkait
Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga: Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit
Rico Waas Benahi Trotoar Juanda Dan Merak Jingga, Prioritaskan Kenyamanan Pejalan Kaki Dan Akses Disabilitas
Terima Surat Mandat, Ketua Iwan Tarigan: Harimau Tidur Kecamatan Sibiru - biru Bangun Kembali
Rico Waas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kawasan UMKM Dan Kuliner Blok Petisah, Dorong Wajah Baru Pusat Ekonomi Kota Medan
Mahasiswa Unimed  Dorong Proyek Kemanusiaan  Potensi TOGA di Desa Sukasari
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
komentar
beritaTerbaru