Senin, 19 Oktober 2026

Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan eks PTPN I Regional I Sampali

Evi Tanjung - Senin, 19 Oktober 2026 20:55 WIB
Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan eks PTPN I Regional I Sampali
Ist/Diskominfostan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.

Dukungan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21), serta kuasa hukum warga.

Baca Juga:

RDP tersebut merupakan pertemuan kelima untuk membahas persoalan lahan seluas sekitar 93 hektare yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam MARWALI-21 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.

Dalam rapat tersebut, Zainal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga:

"Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Zainal.

Ia menambahkan, Pemkab Deli Serdang mendukung upaya pencarian penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum. Pemkab juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Sumut dan instansi terkait.

Sementara itu, Komisi A DPRD Sumut merencanakan tindak lanjut dengan menyurati dan menemui Bupati Deli Serdang untuk membahas perkembangan upaya legalitas lahan warga yang tergabung dalam MARWALI-21.

Komisi A juga berencana mendatangi BPN Deli Serdang dan menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan tersebut.( Drt)

Tags
beritaTerkait
31 Tahun Mamre, Lom Lom Ajak Kaum Bapak Jadi Pilar Keluarga dan Masyarakat
Kepsek Teti Dian Sari Dongkrak Kualitas SMAN 21 Medan dengan Membentuk Kelas Unggulan
Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
SMAN 21 Medan, Lengkapi Fasilitas Siswa Guna Ciptakan Siswa Berprestasi
Bupati Tinjau Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 101921 Karang Anyar
komentar
beritaTerbaru