Selasa, 20 Oktober 2026
Pemilihan Kadus Bangun Sari Berpolemik

Dua Calon Pertanyakan Hasil Seleksi

Frans Minta Evaluasi dan Penjaringan Ulang
Evi Tanjung - Selasa, 20 Oktober 2026 19:57 WIB
Dua Calon Pertanyakan Hasil Seleksi
ist
Ester dan Sulastri masih berharap adanya klarifikasi dari pemilihan Kadus Bangun Sari

POSMETRO MEDAN, Deli Serdang – Proses penjaringan perangkat Desa Bangun Sari untuk jabatan Kepala Dusun (Kadus) I, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai protes dari dua calon

Keduanya mempertanyakan transparansi pelaksanaan ujian serta hasil penilaian yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari panitia penyelenggara.

Dua calon tersebut, Sulastri Tampubolon dan Ester Novita Pasaribu, mengaku kecewa terhadap hasil seleksi yang telah dilaksanakan. Keduanya merupakan peserta penjaringan bersama satu calon lainnya, yakni Leo Sitorus.

Baca Juga:

Sebagai bentuk keberatan, Sulastri dan Ester telah mendatangi Kepala Desa Bangun Sari untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar proses penjaringan dievaluasi secara menyeluruh.

Keduanya berharap pelaksanaan seleksi perangkat desa dapat mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, kejujuran, dan keadilan sehingga seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama.

Baca Juga:

Keberatan tersebut turut mendapat perhatian salah seorang warga, Frans Willy Sinaga, SH. Ia menilai persoalan yang disampaikan kedua calon perlu ditindaklanjuti secara bijaksana agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap hasil penjaringan perangkat desa.

Menurut Frans, kedua peserta yang menyampaikan keberatan mengaku mempertanyakan adanya perbedaan bobot nilai yang cukup tinggi, sementara mekanisme penilaian dinilai belum dijelaskan secara transparan.

Selain persoalan nilai, salah seorang calon juga mempertanyakan materi ujian yang memuat sejumlah pertanyaan mengenai nama pejabat pemerintahan dan unsur Forkopimcam, di antaranya Kapolsek Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang, Danramil Tanjung Morawa, Kepala Desa Bangun Sari, Camat serta Sekretaris Camat Tanjung Morawa.

Peserta tersebut mengaku hanya melakukan satu kesalahan dalam menjawab soal dan berharap panitia dapat memberikan penjelasan mengenai sistem pembobotan nilai yang digunakan.

Sejumlah hal teknis lainnya turut menjadi sorotan, termasuk pengaturan tempat duduk peserta ujian serta proses pemberitahuan verifikasi administrasi.

Salah seorang calon mengaku baru menerima pemberitahuan terkait verifikasi berkas pada hari kelima dengan alasan nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Namun, alasan tersebut dibantah karena menurut pengakuannya nomor telepon yang digunakan tetap aktif.

Berbagai keberatan itu diharapkan dapat diklarifikasi secara terbuka oleh panitia agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Frans Willy Sinaga: Seleksi Harus Menjunjung Integritas

Menanggapi persoalan tersebut, Frans Willy Sinaga, SH, berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tanjung Morawa serta Kepala Desa Bangun Sari dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi kedua calon.

Ia meminta agar proses seleksi dievaluasi dan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur maupun pelanggaran ketentuan, penjaringan dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan kembali sesuai aturan yang berlaku.

Frans menegaskan bahwa jabatan kepala dusun memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi dan kepentingan masyarakat.

"Ini bukan jabatan untuk satu sampai lima tahun. Masa pengabdian perangkat desa dapat berlangsung hingga batas usia 60 tahun. Karena itu, proses penjaringannya harus benar-benar transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Frans Willy Sinaga, SH.

Ia juga berharap panitia tidak hanya mempertimbangkan hasil ujian, tetapi turut memperhatikan rekam jejak, integritas, serta kemampuan sosial para calon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan seleksi.

Frans turut mengingatkan agar siapa pun yang nantinya dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Dusun I dapat menjalankan tugas secara profesional dan menjauhi segala bentuk praktik pungutan liar (pungli).

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan justru dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Kita menginginkan kepala dusun yang benar-benar mampu melayani masyarakat dengan baik. Jangan sampai ada lagi keluhan masyarakat mengenai praktik pungli dalam pelayanan. Siapa pun yang terpilih harus menjaga amanah dan integritas," tegasnya.

Kepala Desa Bangun Sari: Akan Dicek dan Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kepala Desa Bangun Sari, Muhammad Rifai, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan terkait pelaksanaan penjaringan Kepala Dusun I.

Rifai menjelaskan bahwa tahapan seleksi perangkat desa telah berjalan berdasarkan mekanisme yang ada, termasuk melalui pembentukan panitia seleksi.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti apabila ditemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan penjaringan.

"Kita akan cek terlebih dahulu.Proses pemilihan kepala dusun sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada, yakni dengan mengangkat panitia seleksi. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak mengedepankan integritas dan profesionalitas, tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Muhammad Rifai.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kejelasan atas keberatan yang disampaikan para peserta.

Sulastri Tampubolon dan Ester Novita Pasaribu berharap aspirasi mereka mendapat perhatian serius dari pihak terkait, sehingga proses penjaringan Kepala Dusun I Bangun Sari dapat menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, serta memperoleh kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keberatan kedua calon tersebut masih berupa dugaan dan penilaian peserta yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran ataupun kecurangan dalam proses seleksi dimaksud. (ATN)

Tags
beritaTerkait
Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Kampung Nelayan Merah Putih Kedua Dibangun di Klambir
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Lom Lom Suwondo Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Ajak Siswa Berani Bermimpi
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Pesisir, 1.994 Bibit Mangrove Ditanam di Tanjung Rejo
komentar
beritaTerbaru