Minggu, 25 Oktober 2026

Respons Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Judi di Sibuluan Raya

P. Silalahi - Minggu, 25 Oktober 2026 19:57 WIB
Respons Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Judi di Sibuluan Raya
facebook @POLRES TAPANULI TENGAH

POSMETRO MEDAN- Jajaran Polres Tapanuli Tengah menanggapi informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas praktik perjudian di sejumlah warung di wilayah Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tapteng yang dipimpin oleh Padal IPDA Andri Swandana Saputra, S.H., bersama personel langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penelusuran secara langsung pada Jumat malam (23/10/2026) mulai pukul 23.15 WIB hingga selesai.

Baca Juga:

Pengecekan ini dilakukan menyusul adanya sorotan dan keluhan warga terkait aktivitas di beberapa titik, salah satunya di warung yang berada di Jalan A.R. Surbakti (Warung Murup), Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lokasi oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Tapteng, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian (baik togel, kartu, maupun jenis lainnya) di warung tersebut.

"Selama pelaksanaan kegiatan sambang dan pengecekan di warung tersebut, di dapati hanya ada aktivitas warga yang sedang duduk minum kopi dan berbincang-bincang biasa. Tidak ditemukan adanya praktik perjudian ataupun alat-alat yang berkaitan dengan perjudian," ujar IPDA Andri Swandana Saputra, S.H., di lokasi.

Meski demikian, pihak kepolisian mengapresiasi kepedulian dan peran aktif masyarakat yang senantiasa memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, petugas kepolisian juga langsung memberikan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) secara persuasif kepada para pemilik warung dan warga yang sedang berkumpul di lokasi.

Petugas mengingatkan dengan tegas bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun judi online (judol), merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam kegiatan perjudian apa pun, termasuk judi online. Dampaknya sangat merugikan diri sendiri, merusak perekonomian keluarga, dan berujung pada proses hukum," tegas petugas kepada warga.

Pihak Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk keresahan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat di sekitar lingkungan permukiman maupun tempat ibadah.

Polres Tapteng juga membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu kamtibmas untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dugaan Judi Dadu Besar Kecil di Bahorok Bebas Beroperasi, Pengunjung Disebut Wajib Serahkan  Smartphone
Warga Samosir Diimbau Pakai Masker, BMKG Deteksi Ada Sebaran Asap
Bayi Perempuan Siapa Ini? Usia 3 Bulan Ditemukan di Tapanuli Tengah
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapian Nauli, 5 Unit Chromebook Disita
Ortu Siapa yang tak Stres, Saksikan Anak Dibawa Polisi Karena Simpan Setengah Kg Ganja di Ember Cat
komentar
beritaTerbaru