Polres Tapteng Tegaskan Bripka P Tidak Berstatus Patsus Saat Peristiwa Terjadi
Polres Tapteng Tegaskan Bripka P Tidak Berstatus Patsus Saat Peristiwa Terjadi
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN- Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan anggotanya, Bripka P, sekaligus meluruskan kabar miring mengenai status Penempatan Khusus (Patsus) yang bersangkutan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Bripka P masih berstatus tahanan Patsus saat peristiwa terjadi pada 28 September 2026 adalah tidak tepat.
Baca Juga:
"Berdasarkan rekam data administratif dan surat perintah di Seksi Propam Polres Tapteng, pada saat kejadian tanggal 28 September 2026, yang bersangkutan (Bripka P) sudah tidak berstatus Patsus," tegas pihak Polres Tapteng dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga:
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengamanan Patsus terhadap Bripka P sebelumnya dilakukan terkait dugaan pelanggaran disiplin tidak masuk dinas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/509/VIII/2026/Si Propam tertanggal 13 Agustus 2026.
Pelaksanaan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Bripka P telah dilakukan secara prosedural dan terukur mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang diawali pengamanan pertama pada 17 hingga 18 September 2026 berdasarkan Sprin/1246/IX/WAS.2.1/2026, kemudian diperpanjang sesuai batas maksimal aturan pada 19 hingga 23 September 2026 melalui Sprin/1246.A/IX/WAS.2.1./2026, hingga akhirnya masa pengamanan tersebut resmi berakhir pada 24 September 2026 ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pengeluaran Pengamanan Nomor Sprin/1348/IX/WAS.2.1/2026.
Dengan demikian, masa penempatan khusus untuk perkara disiplin sebelumnya telah resmi berakhir lima hari sebelum peristiwa di lokasi hiburan malam terjadi. Oleh karena itu, isu yang menyebutkan bahwa Bripka P "keluar dari tempat Patsus saat masih dalam masa hukuman" adalah tidak benar.
Polres Tapteng Tegaskan Bripka P Tidak Berstatus Patsus Saat Peristiwa Terjadi
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, PERCUT SEI TUAN Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong generasi muda untuk memperkuat kepedulian sosial melalui aks
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendorong Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) berperan aktif da
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Pemadaman listrik yang berlangsung selama dua hari di wilayah Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir,
Sumut 2 jam lalu
Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut meresmikan Sekolah Guang Ming di Medan.
Medan 3 jam lalu
Respons Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Judi di Sibuluan Raya Negatif Kegiatan Perjudian.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong pengembangan usaha pembuatan briket berbahan baku biomassa untuk
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menghadiri kegiatan perkenalan pengurus Dewan Pimp
Medan kemarin
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terus memperku
Medan kemarin
POSMETRO MEDANDalam praktik kepemimpinan, penghargaan paling bermakna bukan berupa pujian di podium. Ia hadir dalam bentuk yang lebih sahih
Editorial kemarin