Kanwil Kemenag Sumut Gelar Doa Lintas Agama, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kepedulian
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Doa Lintas Agama sekaligus Resepsi Hari Ulang Tah
Berita 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku berinisial RAS (28), warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan LP (23), warga Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
Mereka ditangkap di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Baca Juga:
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Sabtu (26/7/2025) sore. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Unit I yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, SH, sedang melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kriminal 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Ketika akan dihentikan, pengendara justru menabrakkan kendaraannya ke arah petugas, sementara rekannya yang dibonceng melarikan diri.
Baca Juga:
Petugas kemudian sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan butir pil yang diduga ekstasi (tujuh butir utuh dan satu butir pecah) dengan berat bruto 3,40 gram.
Barang haram itu disimpan dalam plastik klip transparan yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6537 MBQ.
"Terhadap RAS dan LP, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai. (Oji)
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Doa Lintas Agama sekaligus Resepsi Hari Ulang Tah
Berita 3 jam lalu
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0207/Simalungun Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit.
Sumut 4 jam lalu
Ratusan Pelajar Keracunan di Berastagi, Pemerintah tak Cukup Hanya Minta Maaf.
Sumut 4 jam lalu
Langkah Awal Penguatan Kamtib, Pejabat Baru Lapas Lubuk Pakam Turun ke Blok Hunian.
Sumut 4 jam lalu
HM Nezar Djoeli Minta KPK Hentikan Opini Tak Bertanggung Jawab Soal Raja Juli Antoni.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Maling di Deli Serdang Dimassa, 2 Polisi Ikut Kena Pukul saat Amankan Pelaku.
Peristiwa 5 jam lalu
Diduga Ilegal, Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C di Sipiongot.
Sumut 5 jam lalu
Sigap dan Humanis, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Purba Cepat Tindak Lanjuti Laporan 110 Terkait Penemuan Mayat.
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Lembaga Wakaf Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan
Medan 5 jam lalu
Polsek Tiganderket Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Aktivitas Gunung Sinabung
Peristiwa 5 jam lalu