POSMETRO MEDAN,Asahan- Ani Feronika boru Nadeak, omak-omak berusia 48 tahun mengaku menjadi korban kriminalisasi Polsek Pulo Raja.
Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) memiliki 4 anak warga Dusun V Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulo Rakyat Asahan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, meski mengaku tidak ada melakukan.
"Sumpah demi Tuhan gak ada ku cekik dia ito. Saksinya ada. Boru Sinambela yang cakik. Tapi malah aku dijadikan tersangka. Tolong aku ito," ucapnya di awal pembicaraan dengan wartawan, Selasa (30/07/25) siang.
Baca Juga:
Dikisahkan, masalah berawal saat dirinya pergi berbelanja ke pasar, di sekitar tempat tinggalnya, Kamis (22/05/27) lalu.
Di situ, dirinya berpapasan dengan R br S. Saat itu lah R br S langsung mengucapkan," Hei babi. Mangalo alo do pe ho. Hu penjarahon ho babi (hei babi. melawan lagi kau. Ku penjarakan kau babi)."
Baca Juga:
Tak terima, dirinya menanyakan maksud ucapan R Boru S hingga berakhir dengan cekcok mulut dan nyaris bergumul.
"Karena geram, mau ku pukul lah dia. Tapi tangan kanan ku ditahan boru Pasaribu. Terus dia (R br S) nyekik aku," akunya.
Namun anehnya, Sabtu (24/05/27), dirinya malah dilaporkan R br S ke Polsek Pulo Raja, dan Senin (07/07/25) lalu mendapat surat panggilan sebagai tersangka, meski belum pernah dimintai keterangan atas laporan itu.
"Gak habis pikir aku ito, kaget. Aku yang dicekik kenapa aku yang dilaporkan. Karena ku dengar aku dilaporkan, ya aku laporkan dia jugaah, tanggal 26. Pertama ditolak orang Polsek, tapi karena aku bersikeras, akhirnya diterima. Walaupun laporan ku dilimpahkan ke Polres Asahan," ungkapnya lagi.
Ditanya terkait laporannya ke pihak Polres Asahan apakah sudah dimintai keterangan sebagai pelapor, dirinya mengaku hingga saat ini belum pernah.
"Ku telpon KBO (Reskrim Polres Asahan) kemarin, disuruh aku sabar dan disarankan nanyak penyidik marga Sitorus, ito. penyidik, disuruh sabar, masih kerja katanya. Tolong lah aku ito. Aku mau dipenjarakan dia (R br S) bulan 8 ini katanya. Stres aku ito," akhirnya dengan suara tertahan dari seberang telepon.
Terpisah, suami dari boru Pasaribu, saksi dalam laporan R br S terhadap Ani Feronika boru Nadeak, bermarga Tobing membenarkan pihak penyidik Polsek Pulo Raja ada mendatangi rumahnya.
Saat itu disebutnya, kepada penyidik, istrinya mengaku jika Ani Feronika br Nadeak tidak ada melakukan penganiayaan, dengan cara mencekik kepada R br S.
"Aku masih di jalan, malam baru pulang. Laporanya ada, tapi soal kasus gak tau. Iya, gak ada penganiayaan," beber Tobing dihubungi, sekira pukul 15.57 WIB, tadi.
Terpisah, Ps.Kapolsek Pulo Raja, Iptu Anwar Sanusi SH MH dikonfirmasi terkait hal itu mengaku pihaknya telah melakukan prosedur hukum sesuai prosedur.
"Tak ada kriminalisasi. Mereka saling melaporkan.Yang bersangkutan duluan dilaporkan di polsek. Kemudian yang bersangkutan buat laporan kembali di polsek dan saat ini hasil gelar perkara dia sebagai pelapor ditangani Sat Reskrim. Semua di tangani sesuai dengan prosedur dan melalui gelar perkara di Polres. Dan semua laporan kita terima," kata Anwar Sanusi.
"Untuk lebih jelasnya penanganan perkara silakan koordinasi dengan Kkanit Reskrim. Berita boleh aja bilang seperti itu, namun kami tetap menangani sesuai prosedur," tulisnya melalui pesan Whatsapp kepada wartawan. (gnr)
Tags
beritaTerkait
komentar