Arsenal Bidik Vinicius Junior di Bursa Transfer Musim Panas
Arsenal Bidik Vinicius Junior di Bursa Transfer Musim Panas Ini
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan –Sebanyak 570 kilogram mie kuning yang diduga mengandung formalin disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan setelah BBPOM Medan menggelar inspeksi mendadak di Pasar Parluasan, Kota Pematang Siantar, selama tiga hari, yakni Senin (21/04/2025) hingga Rabu (23/04/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM melakukan pengujian cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar. Hasil uji menunjukkan sejumlah sampel positif mengandung formalin.
“BBPOM mengamankan lebih dari 570 kilogram mie berformalin, terdiri dari 240 kilogram mie siap konsumsi dan sekitar 330 kilogram mie setengah jadi,” ungkap Martin.
Baca Juga:
Tak hanya dari pasar, BBPOM juga menyita berbagai barang bukti dari sebuah rumah di kawasan Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Barang bukti tersebut meliputi cairan formalin, Soda Ash Light, mesin pengadon tepung, serta peralatan lainnya, dengan total nilai sekitar Rp15.880.000.
BBPOM juga menduga mie berformalin dan boraks tersebut telah beredar ke wilayah lain, seperti Toba, Tapanuli Utara (Tarutung), Samosir, dan Humbang Hasundutan.
Saat ini, BBPOM Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran mie berbahaya tersebut.
Terkait kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136 jo. Pasal 75 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan dalam proses produksi dapat dikenakan pidana.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar,” pungkas Martin.(edr)
Arsenal Bidik Vinicius Junior di Bursa Transfer Musim Panas Ini
Sport satu jam lalu
Reses VI Anggota DPRD Kota Medan dr Ade Taufiq Dihujani Aspirasi Warga.
Medan 2 jam lalu
Jelang Porprovsu, Atlet Kota Medan Jalani Tes Fisik dan Kesehatan
Medan 2 jam lalu
Satu Unit Minibus Masuk Jurang 60 Meter di Sitahuis Tapteng, Sopir Mengalami Luka Berat.
Sumut 2 jam lalu
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 12 jam lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria di Asahan Diringkus
Sumut 12 jam lalu
Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Berbagi Berkah, Brimob Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat.
Sumut 12 jam lalu
Gegara Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Pemuda Diamankan di Polres Palas
Sumut 13 jam lalu
Ops Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM.
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDANMimpi yang semestinya tumbuh di ruang kuliah justru layu di lorong gelap peredaran narkotika. Di usia yang seharusnya dipenuh
Medan 13 jam lalu