Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan –Sebanyak 570 kilogram mie kuning yang diduga mengandung formalin disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan setelah BBPOM Medan menggelar inspeksi mendadak di Pasar Parluasan, Kota Pematang Siantar, selama tiga hari, yakni Senin (21/04/2025) hingga Rabu (23/04/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM melakukan pengujian cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar. Hasil uji menunjukkan sejumlah sampel positif mengandung formalin.
“BBPOM mengamankan lebih dari 570 kilogram mie berformalin, terdiri dari 240 kilogram mie siap konsumsi dan sekitar 330 kilogram mie setengah jadi,” ungkap Martin.
Baca Juga:
Tak hanya dari pasar, BBPOM juga menyita berbagai barang bukti dari sebuah rumah di kawasan Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Barang bukti tersebut meliputi cairan formalin, Soda Ash Light, mesin pengadon tepung, serta peralatan lainnya, dengan total nilai sekitar Rp15.880.000.
BBPOM juga menduga mie berformalin dan boraks tersebut telah beredar ke wilayah lain, seperti Toba, Tapanuli Utara (Tarutung), Samosir, dan Humbang Hasundutan.
Saat ini, BBPOM Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran mie berbahaya tersebut.
Terkait kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136 jo. Pasal 75 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan dalam proses produksi dapat dikenakan pidana.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar,” pungkas Martin.(edr)
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat
Medan 3 jam lalu
Tak Sampai 24 Jam, Jatanras Polres Asahan Tangkap Pelaku Curat.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema), D
Medan 3 jam lalu
Nekat Rampas HP Orang Sakit, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.
Kriminal 4 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Akbar , (25) Pasar 5 Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat harus di larikan ke Instalasi Gawat Da
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Diskusi Kebudayaan di bulan September 2026 mengambil topik Pengetahuan tentang Diri dalam Pandangan Filsafat Timur d
Global 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan keter
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Polemik panjang di Sosor Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, akhirnya berakhir damai dan kondusif
Peristiwa 5 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Didampingi Forkopimda Kick Off Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
Sport 6 jam lalu
Polres Sibolga melaksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Satuan Lalu Lintas, Selasa (22/9/2026) pukul 09.00 WIB di Lapangan Apel Polres.
Sumut 7 jam lalu