Letkol Agus Rangkuti Menjabat Dandim 0207/Simalungun yang Baru
Letkol Agus Rangkuti menduduki jabatan sebagai Dandim 0207/Simalungun yang baru.
Profil 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan –Sebanyak 570 kilogram mie kuning yang diduga mengandung formalin disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan setelah BBPOM Medan menggelar inspeksi mendadak di Pasar Parluasan, Kota Pematang Siantar, selama tiga hari, yakni Senin (21/04/2025) hingga Rabu (23/04/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM melakukan pengujian cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar. Hasil uji menunjukkan sejumlah sampel positif mengandung formalin.
“BBPOM mengamankan lebih dari 570 kilogram mie berformalin, terdiri dari 240 kilogram mie siap konsumsi dan sekitar 330 kilogram mie setengah jadi,” ungkap Martin.
Baca Juga:
Tak hanya dari pasar, BBPOM juga menyita berbagai barang bukti dari sebuah rumah di kawasan Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Barang bukti tersebut meliputi cairan formalin, Soda Ash Light, mesin pengadon tepung, serta peralatan lainnya, dengan total nilai sekitar Rp15.880.000.
BBPOM juga menduga mie berformalin dan boraks tersebut telah beredar ke wilayah lain, seperti Toba, Tapanuli Utara (Tarutung), Samosir, dan Humbang Hasundutan.
Saat ini, BBPOM Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran mie berbahaya tersebut.
Terkait kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136 jo. Pasal 75 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan dalam proses produksi dapat dikenakan pidana.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar,” pungkas Martin.(edr)
Letkol Agus Rangkuti menduduki jabatan sebagai Dandim 0207/Simalungun yang baru.
Profil 5 jam lalu
Home Industry Vape Narkoba Libatkan WNA Beroperasi di Kos Mewah di Kota Medan.
Medan 5 jam lalu
Kapolres Asahan Buka Kejurnas Grasstrack Putaran II.
Sport 6 jam lalu
Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia Rp 200 Juta di Medan Beraksi 14 TKP.
Kriminal 6 jam lalu
Operasi Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Ratusan Miliar
Medan 7 jam lalu
Anggota DPRD Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar.
Medan 7 jam lalu
Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027.
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan melansir hasil capaian Operasi Antik 2026 yang digelar selama 21 hari berturutturut. Hasilnya, korps Korp
Medan 9 jam lalu
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN Dalam Pengelolaan KPR.
Inter-Nasional 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Suasana di lingkungan Markas Polda Sumatera Utara tampak sedikit berbeda sore itu Di sela padatnya agenda dan tanggung jawab
Editorial 10 jam lalu