Kamis, 12 Februari 2026

Kapolres Simalungun Tegaskan, “Polri Hadir untuk Masyarakat dan Pelestarian Budaya”

Administrator - Selasa, 14 Oktober 2025 21:08 WIB
Kapolres Simalungun Tegaskan, “Polri Hadir untuk Masyarakat dan Pelestarian Budaya”
Ist
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., saat berbicara di depan para ketua adat

Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah keturunan kerajaan menegaskan pentingnya menjaga keaslian sejarah dan tatanan adat. Pandapotan Damanik, keturunan Kerajaan Siantar, berharap rapat ini memperkuat jati diri budaya Simalungun.

Sementara T. Purba Tambak, keturunan Kerajaan Dolok Silou, menegaskan, tanah di Simalungun adalah milik kerajaan dan harus dihormati oleh semua pihak.

"Tanah Simalungun adalah milik kerajaan. Tidak ada istilah tanah adat dari luar. Kami minta agar suku lain menghormati tatanan Simalungun," ujarnya tegas.

Hal senada disampaikan Saputra Sinaga, ahli waris Kerajaan Tanah Jawa, yang menolak klaim tanah adat oleh kelompok di luar suku Simalungun.

Tokoh adat Dr. Sarmedi Purba menambahkan, hingga kini belum ada dasar hukum yang sah terkait pengakuan masyarakat adat di Simalungun.

"Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih belum disahkan. Jadi, belum ada payung hukum untuk menetapkan tanah adat di wilayah Simalungun," jelasnya.

Turut hadir Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Simalungun menjaga stabilitas sosial dan pelestarian budaya.

Para keturunan Raja Marpitu—yakni dari Siantar, Dolok Silou, Tanah Jawa, Panei, Purba, Raya, dan Silimahuta—sepakat agar pemerintah menegakkan kembali marwah sejarah Simalungun.

Ketua Umum Pemangku Adat dan Budaya Simalungun, Jan Toguh Damanik, menegaskan bahwa klaim tanah adat oleh kelompok Lamtoras dinilai melanggar adat.

"Kalau pemerintah tidak tegas, masyarakat adat siap mempertahankan tanah warisan leluhur," katanya.

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru