Matiti Belum Usai: Kuasa Hukum Minta Aparat Bongkar Rangkaian Peristiwa 12 September
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta melakukan penangkapan terhadap 2 pria dengan inisial yakni AS (32) dan BS (45), di TKP Jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (25/10/2025)
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, terjadinya penangkapan berawal dari Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pemesan.
Mendapatkan Informasi tersebut AKP Ismail Pane, SH, MH., langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, selaku Kabag Operasional Narkoba Binjai bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan namun saat itu petugas belum menemukan adanya orang yang dicurigai. Tetapi tim tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi dan tepatnya pada pukul 18.00 wib tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing dan saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berucap " Ada older Barang Bos" saat itu juga dijawab langsung oleh petugas " Ada mana barangnya"
Ketika terduga mengeluarkan barang dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Masih di TKP petugas langsung melakukan introgasi terhadap AS (32) yang tinggal di Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sedangkan BS (45) tinggal di Klambir-V Gg. Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di kota Binjai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya adalah 5 bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon No.Pol BK 4625 ABK serta 1 buah plastik asoi warna kuning.
"Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane kepada Pos Metro Medan, Selasa ( 28/10/2025) malam ini.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat para bandar yang akan merusak generasi muda kota Binjai. ( Oji )
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 10 menit lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 55 menit lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 55 menit lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut satu jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut satu jam lalu
Diulosi di Istana Maimun, Sultan Deli Doakan Mubes I dan Pelantikan DPP HBB
Sumut 2 jam lalu
Di Hadapan Mahasiswa Al Wasliyah, Kapolrestabes Medan Bicara Bela Negara dan Narkoba.
Medan 3 jam lalu
Pimpinan Sinode GKPS Bergerak Cepat Mengamankan Aset Legal Gereja.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDANSIMALUNGUNPEMATANGSIANTAR Bagi Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., reses bukan sebatas pertemuan, menyerap aspirasi, lal
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Di hari Jumat Berkah DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menerima bantuan sosial berupa se
Medan 3 jam lalu