Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Peristiwa 36 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta melakukan penangkapan terhadap 2 pria dengan inisial yakni AS (32) dan BS (45), di TKP Jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (25/10/2025)
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, terjadinya penangkapan berawal dari Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pemesan.
Mendapatkan Informasi tersebut AKP Ismail Pane, SH, MH., langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, selaku Kabag Operasional Narkoba Binjai bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan namun saat itu petugas belum menemukan adanya orang yang dicurigai. Tetapi tim tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi dan tepatnya pada pukul 18.00 wib tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing dan saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berucap " Ada older Barang Bos" saat itu juga dijawab langsung oleh petugas " Ada mana barangnya"
Ketika terduga mengeluarkan barang dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Masih di TKP petugas langsung melakukan introgasi terhadap AS (32) yang tinggal di Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sedangkan BS (45) tinggal di Klambir-V Gg. Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di kota Binjai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya adalah 5 bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon No.Pol BK 4625 ABK serta 1 buah plastik asoi warna kuning.
"Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane kepada Pos Metro Medan, Selasa ( 28/10/2025) malam ini.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat para bandar yang akan merusak generasi muda kota Binjai. ( Oji )
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Peristiwa 36 menit lalu
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke81 RI, 3.563 Langsung Bebas.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Indonesia, SBY Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana.
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun
Medan 3 jam lalu
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita.
Peristiwa 4 jam lalu
TORNADO&rsquoS CLUB TARUTUNG MERIAHKAN HUT KE81 RI.
Sumut 14 jam lalu
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Hadiri Upacara HUT ke81 RI di Lapangan Astaka.
Medan 16 jam lalu
Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI Di Polda Sumut Berlangsung Khidmat.
Medan 16 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat di Jalan Juang 45, Kecamatan Ran
Sumut 16 jam lalu
Kapolrestabes Medan Hadiri Upacara Peringatan HUT ke81 RI di Lapangan Merdeka.
Medan 16 jam lalu