POSMETRO MEDAN, Medan — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Cabang Belawan dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Rabu (29/10/2025).
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk tahun 2023 hingga 2024.
Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
"Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Belawan dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi PNBP jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun 2023 sampai 2024," ujar Bani.
Baca Juga:
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, serta berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Adapun objek dan ruangan yang menjadi sasaran dalam penggeledahan di antaranya bagian atau seksi keuangan, pelaporan, ruang inventarisir, pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas kapal, serta ruang persinggahan kapal di area Pelabuhan Belawan.
Penggeledahan yang melibatkan puluhan jaksa penyidik itu diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan membantu penyidik memperoleh bukti-bukti tambahan yang relevan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting yang ditemukan di lokasi. Semuanya akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki," pungkas Bani.( Rez)
Tags
beritaTerkait
komentar