Rabu, 11 Februari 2026

Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025

Evi Tanjung - Rabu, 05 November 2025 19:33 WIB
Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025
AB/ ist
Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, Rabu (05/11/2025)

POSMETRO MEDAN, Siantar – Untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat pentingnya untuk taat pajak, Polres Pematangsianțar melalui Satuan Lalu lintas bersama Denpom I/1 Pematangsiantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, UPT Samsat Pematangsiantar dan Jasa Raharja menggelar Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, di Jalan Merdeka, Depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Rabu (05/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan razia yang langsung dipimpin Kasat Lantas Iptu Friska Susana, juga hadir KUPT Samsat Lona Amelia, Jasa Raharja Rudi Ardiansyah, KBO Sat Lantas Ipda Syawaluddin Nasution, Kanit Regident Iptu Elon Sitinjak, Kanit Turjawali Ipda Horas Tambunan, Kanit Gakkum Ipda Syah Edi Suranta Purba, Kanit Kamsel Ipda Serly Tarigan, Personil Denpom I/1 Pematangsiantar dan Personil Dispenda Pematangsiantar.

Amatan POS METRO MEDAN di lokasi Razia, tampak satu persatu diberhentikan oleh petugas dari mulai kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 secara santun diberhentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan terhadap surat kendaraannya. Selain melakukan penindakan, personel razia juga melakukan sosialisasi dan himbauan tentang keselamatan berlalu lintas guna untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Lantas IPTU Friska Susana saat diwawancarai POS METRO MEDAN mengatakan kegiatan yang dilaksanakan razia PKB dilakukan kepada pengendara yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor, guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat pentingnya untuk taat pajak, ungkapnya.

"Selain itu, kami juga memberikan edukasi dan pemahaman keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara. Selain taat pajak, pengendara juga wajib mematuhi aturan-aturan berlalu lintas agar dapat terjaga keselamatannya dan orang lain. Sosialiasi keselamatan berlalu lintas akan terus kami lakukan dalam berbagai kesempatan untuk menekan angka dan resiko kecelakaan dijalanan," ucap Friska.

Baca Juga:

Dari hasil razia PKB tersebut terjaring belum membayar pajak kendaraan roda dua sebanyak 15 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 26 unit. Kemudian kendaraan yang langsung membayar pajak untuk kendaraan sebanyak 8 unit dan kendaraan sebanyak 6 unit.

"Dengan kegiatan razia diharapkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Ini terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah kota Pematangsiantar," pungkasnya. (AB).

Tags
beritaTerkait
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Isu Jurnalis Perempuan  di Era Digital , jadi Topik Bahasan FJPI HPN
Plt Camat Medan Johor Resmi Buka MTQ ke-59 Tingkat Kecamatan Tahun 2026
Dua Kadis Mengundurkan Diri, Isu “Sakit” di Era Kepemimpinan Bobby Kian Disorot
Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II - 003 Sebagai Bagian Dari Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat
Camat Medan Petisah Diduga Izinkan Tanah Eks Koperasi Dipakai Vihara
komentar
beritaTerbaru