Lolos Setelah Berpindah-pindah Sampan di Jalur Laut, Eh Ketangkap Masuk Jalur Darat
Polisi Tangkap PMI Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Laut Asahan.
Sumut 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (24/11/2025), melalui Restorasi Justice.
Keputusan itu dilakukan setelah Kajati, Dr.Harli Siregar SH MHum, bersama Wakajati Sumut, Abdulah Noer Denny SH MH, beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr.Undang Mugopal SH MH.
Karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya, pada 6 September 2025 di Dusun II Kec.Sei Dadap, Kab. Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul. Kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri.
Baca Juga:
Terhadap kedua tersangka, Rizky Inanda dan Suhendri, telah dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum, Indra Hasibuan, melalui pesan whasaap kepada media menyampaikan, alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain. Lalu tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian, namun dia nekat mencuri. Perbuatan ini murni untuk mencari dan memenuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati.
Baca Juga:
Kemudian kedua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka. Dengan rasa kemanusiaan, juga atas permohonan tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap, meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Apalagi, antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung, ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
Sambung Indra Hasibuan, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
"Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat" kata indra hasibuan.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.(Red/Tim)
Polisi Tangkap PMI Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Laut Asahan.
Sumut 32 menit lalu
PSG VS Aston Villa Menang 21, Les Parisiens Juara Piala Super Eropa Lagi
Sport 3 jam lalu
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 4 jam lalu
Partai Golkar membuka peluang perubahan sistem Pilkada dengan hanya memilih kepala daerah, tanpa wakil kepala daerah dalam satu paket.
Politik 5 jam lalu
Seorang pria yang mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab saat berada di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru.
Peristiwa 6 jam lalu
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 7 jam lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 8 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 9 jam lalu
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 9 jam lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut 10 jam lalu