Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (24/11/2025), melalui Restorasi Justice.
Keputusan itu dilakukan setelah Kajati, Dr.Harli Siregar SH MHum, bersama Wakajati Sumut, Abdulah Noer Denny SH MH, beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr.Undang Mugopal SH MH.
Karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya, pada 6 September 2025 di Dusun II Kec.Sei Dadap, Kab. Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul. Kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri.
Baca Juga:
Terhadap kedua tersangka, Rizky Inanda dan Suhendri, telah dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum, Indra Hasibuan, melalui pesan whasaap kepada media menyampaikan, alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain. Lalu tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian, namun dia nekat mencuri. Perbuatan ini murni untuk mencari dan memenuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati.
Baca Juga:
Kemudian kedua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka. Dengan rasa kemanusiaan, juga atas permohonan tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap, meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Apalagi, antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung, ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
Sambung Indra Hasibuan, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
"Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat" kata indra hasibuan.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.(Red/Tim)
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 32 menit lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 3 jam lalu
Ribuan Warga Padati Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Medan.
Medan 3 jam lalu
Hadiri Maulid Nabi di Stadion Teladan, Khairul Azmi Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Ukhuwah.
Medan 3 jam lalu
Apel Rutin SDABMBK, Gema Halelu Isa Tekankan Disiplin Harus Tercermin Dalam Kinerja.
Medan 3 jam lalu
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 9 jam lalu